FPI sampaikan tuntutan ke Kantor PP Kalteng

Jum'at, 17 Februari 2012 - 18:06 WIB
FPI sampaikan tuntutan ke Kantor PP Kalteng
FPI sampaikan tuntutan ke Kantor PP Kalteng
A A A
Sindonews.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) di depan Gang Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat tak jauh dari kantor Penghubung Pemerintahan (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan Kembang 1 Kwitang, akhirnya membubarkan diri.

Mereka membubarkan diri setelah diizinkan masuk ke dalam ruangan kantor PP Kalteng. Di dalam ruangan itu, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan. Selain tuntutan, mereka juga membagikan rilis yang isinya tentang kronologi dan siapa saja pelaku termasuk dalang aksi kekerasan di Palangkaraya Kalteng belum lama ini.

Di dalam rilisnya itu, mereka menuding Gubernur Kalteng, Agustinus Teras Narang sebagai pelaku dibalik aksi kerusuhan. Selain itu, terdapat nama Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng, Siun Jaris yang dituding sebagai operator aksi.

Sementara, Kapolda Kalteng Damianus Jackie dianggap sebagai pelindung dan pelaku pembiaran aksi kerusuhan gerombolan yang mengatasnamakan Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Dayak Nusantara (MADN).

Ada juga nama Yansen Binti seorang gembong narkoba yang diduga menjadi koordinator dalam ulah kelompok tersebut. Sedangkan operator aksi massa di lapangan dilakukan Lukas Tingkes.

"Orang-orang yang saya tadi, pelaku kriminal serius berupa sabotase objek vital bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya Kalteng, penghadangan pesawat terbang didalam landasan bandara, pengepungan persawat terbang, perusakan sejumlah rumah dan toko milik panitia Maulid di kota Palangkaraya,"ujar Panglima LPI, Ustad Maman Suryadi, seusai dialog dengan pihak kantor PP Kalteng, di Jalan Kemangbang 1 Kwitang Jakarta Pusat Jumat (17/2/2012).

Mereka kata Maman, juga dituding terlibat pembakaran tenda dan panggung acara maulid Nabi Muhammad SAW di Kalteng, percobaan pembunuhan pimpinan FPI dan pengepungan rumah dinas Bupati Kabupaten Kuala Kapuas.

Menurut Maman, orang yang disebutkan tadi telah melanggar pasal KUHP pasal 156 a tentang penodaan agama, KUHP pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama, KUHP 333 tentang perampasan kemerdekaan, KUHP 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan an KUHP pasal 340 tentang percobaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, pihak kantor PP Kalteng mengatakan siap menampung aspirasi FPI dan LPI. Keberadaan Kantor PP di Kalteng hanya sebagai fasilisator. "Kami akan fasilitasi surat-surat ini ke pusat sana (Pemprov) Kalteng, kapasitas kami cuma memfasilitasi saja,"ujar salah seorang staf Tata Usaha Kantor Penghubung pemerintahan Kalteng, Dian Kurniawan kepada wartawan, Jakarta Jumat (17/2/2012). (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)
pixels