Panwaslu DKI temukan KTP ganda dukungan cagub
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap verifikasi berkas dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub) DKI Jakarta dari unsur independen.
Dalam proses verifikasi ini, Panwalu menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Selain KTP ganda juga ditemukan KTP yang masa berlakunya telah habis, serta dukungan yang tercampur di beberapa kelurahan.
"Ada temuan berkas yang diserahkan terdapat KTP ganda dan kedaluarsa dari dua pasangan bakal calon yang telah lolos itu," ujar Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, di Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Dia mengatakan, dalam melakukan pendampingan dan pengawasanb ini, pihaknya mengerahkan petugas Panwaslu di tingkat kelurahan kota dan kecamatan. "Seperti yang ada di Kelurahan Kalibaru, jumlah dukungan dari salah satu calon mencapai 15 ribuan, itu kita tambah petugas untuk mengawasi," tukasnya.
Tahap verifikasi sendiri dilakukan pada 14-27 Februari mendatang. Sesuai dengan jadwal selama tiga hari, KPU memeriksa administrasi data dukungan untuk melihat apakah ada data pendukung yang ganda atau tidak.
Kemudian, selama sembilan hari dilanjutkan tahapan faktual. Pada tahap faktual nantinya pasangan bakal cagub DKI Jakarta diwajibkan menghadirkan pendukungnya ke masing-masing kelurahan.
Dalam proses verifikasi ini, Panwalu menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Selain KTP ganda juga ditemukan KTP yang masa berlakunya telah habis, serta dukungan yang tercampur di beberapa kelurahan.
"Ada temuan berkas yang diserahkan terdapat KTP ganda dan kedaluarsa dari dua pasangan bakal calon yang telah lolos itu," ujar Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, di Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Dia mengatakan, dalam melakukan pendampingan dan pengawasanb ini, pihaknya mengerahkan petugas Panwaslu di tingkat kelurahan kota dan kecamatan. "Seperti yang ada di Kelurahan Kalibaru, jumlah dukungan dari salah satu calon mencapai 15 ribuan, itu kita tambah petugas untuk mengawasi," tukasnya.
Tahap verifikasi sendiri dilakukan pada 14-27 Februari mendatang. Sesuai dengan jadwal selama tiga hari, KPU memeriksa administrasi data dukungan untuk melihat apakah ada data pendukung yang ganda atau tidak.
Kemudian, selama sembilan hari dilanjutkan tahapan faktual. Pada tahap faktual nantinya pasangan bakal cagub DKI Jakarta diwajibkan menghadirkan pendukungnya ke masing-masing kelurahan.
()