Harus ada pengecekan kendaraan di tiap terminal

Senin, 13 Februari 2012 - 19:29 WIB
Harus ada pengecekan kendaraan di tiap terminal
Harus ada pengecekan kendaraan di tiap terminal
A A A
Sindonews.com - Maraknya kecelakaan angkutan umum atau bus, polisi mendesak Dinas Perhubungan di kota/kabupaten untuk memperketat pengujian kendaraan atau KIR.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya mendorong kepada Dinas Perhubungan untuk memperketat pengujian KIR. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan belakangan ini, terakhir di jalan Raya Puncak Cisarua Bogor.

"Diharapkan uji KIR ini betul-betul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, tak hanya formalitas," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (13/2/2012).

Dikatakannya, jika dilihat dari sejumlah kasus kecelakaan besar seperti yang terjadi di Sumedang, Cisarua, Majalengka maupun di Pemalang, itu semua disebabkan oleh kondisi kendaraan, khususnya pada rem.

"Padahal kan sangat fatal sekali. Seperti di Puncak Cisarua, kendaraan itu sebenarnya sudah tahu rem nya bermasalah, seharusnya sopir tak memaksanakan kendaraan. Harusnya berhenti di tepi jalan, lapor kepada kepolisian untuk minta didatangkan mekanik, saat ini kan terlalu digampangkan," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, sang sopir terkesan mengejar setoran. Dia mengharapkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota dan kabupaten untuk mendorong pengecekan di setiap terminal.

"Bila perlu dimasing-masing terminal pemberangkatan ada proses pengecekan terlebih dulu. Kenapa tidak, ini kan dalam rangka keselamatan penumpang," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun melakukan preventif penjagaan. Polisi pun mengaku sudah memetakan dimana daerah-daerah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

"Kita bekerjasama dengan pihak-pihak terkait baik dari Dinas Perhubungan, Jasa Raharja untuk melaksanakan pengaturan penjagaan didaerah-daerah rawan," ungkapnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5387 seconds (0.1#10.140)