KPU DKI Jakarta siapkan 15.176 TPS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta bakal menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terhadap pemilih yang selama ini tidak terdaftar.
Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, KPU DKI Jakarta akan menyiapkan 15.176 tempat pemungutan suara (TPS) di enam wilayah di Jakarta dalam Pilgub DKI Jakarta Juli mendatang.
"Satu TPS tersebut dapat menampung 600 pemilih tetap. Jumlah TPS tersebut, lebih banyak dibandingkan jumlah TPS saat Pilkada 2007 lalu, yang hanya sebanyak 11.202 TPS," ujar Juri menjelaskan ketika dihubungi Sindonews, Senin (13/2/2012).
Pemilih yang selama ini tidak terdaftar, menurut Juri, yakni warga yang selama ini tinggal di area terlarang. Artinya tanah yang tidak boleh dihuni. Namun, syaratnya warga tersebut memiliki hak pilih berdasarkan struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Pemilih di penjara, di rumah sakit, dan tanah-tanah yang tidak boleh dihuni akan kami siapkan juga TPS," ujar Juri.
Akan tetapi, Juri enggan menerangkan titik mana saja yang merupakan area terlarang yang dimaksud.
"Wah kalau itu saya tidak tahu. Itu yang tahu datanya kan Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.(azh)
Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, KPU DKI Jakarta akan menyiapkan 15.176 tempat pemungutan suara (TPS) di enam wilayah di Jakarta dalam Pilgub DKI Jakarta Juli mendatang.
"Satu TPS tersebut dapat menampung 600 pemilih tetap. Jumlah TPS tersebut, lebih banyak dibandingkan jumlah TPS saat Pilkada 2007 lalu, yang hanya sebanyak 11.202 TPS," ujar Juri menjelaskan ketika dihubungi Sindonews, Senin (13/2/2012).
Pemilih yang selama ini tidak terdaftar, menurut Juri, yakni warga yang selama ini tinggal di area terlarang. Artinya tanah yang tidak boleh dihuni. Namun, syaratnya warga tersebut memiliki hak pilih berdasarkan struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Pemilih di penjara, di rumah sakit, dan tanah-tanah yang tidak boleh dihuni akan kami siapkan juga TPS," ujar Juri.
Akan tetapi, Juri enggan menerangkan titik mana saja yang merupakan area terlarang yang dimaksud.
"Wah kalau itu saya tidak tahu. Itu yang tahu datanya kan Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.(azh)
()