Dr Ira menangis dengar JPU bacakan email

Senin, 13 Februari 2012 - 13:12 WIB
Dr Ira menangis dengar JPU bacakan email
Dr Ira menangis dengar JPU bacakan email
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dr Ira Simatupang, tampak menangis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ira menangis tersedu-sedu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang membacakan sebagian isi email yang berisikan kata-kata kurang senonoh yang ditulis Ira.

"Tolong kendalikan diri anda,sebab ini dalam persidangan," tegur Hakim Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli kepada Ira yang terus menangis hingga memecah konsentrasi JPU dan Hakim yang tengah mendengarkan pembacaan dakwaan, Tengerang Senin (13/2/2012).

JPU dalam pembacaan dakwaannya, membeberkan isi email yang banyak bernada hinaan, cacian dan makian kepada dr Bambang, dr Josef dan Serly.

Dalam persidangan siang ini, kuasa hukum dr Ira, Ficky Fiher Achmad dari OCK Associates meminta agar hakim dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Sampai saat ini, terdakwa tidak ditahan. Kami minta agar terdakwa kooperatif selama mengikuti persidangan. Seandainya terdakwa tidak kooperatif maka akan ditahan," kata hakim kembali.

Sebelumnya diberitakan dr Ira Simatupang dijerat UU ITE karena telah menyebar surat elektronik kepada sejumlah orang karena kecewa kasus pencabulan dan rencana pemerkosaan terhadap dirinya tidak mendapatkan pembelaan dari pihak RSUD Tangerang.

Pihak rumah sakit dan dr Bambang dituduh dr Ira lebih membela dr Josef yang akan memperkosanya. Dr Bambang yang tidak terima dan merasa nama baiknya dicoreng akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya kasus ini disidangkan.

Akibat perbuatannya itu, Ira didakwa dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1954 seconds (0.1#10.140)