Komplotan pencuri spesialis kontainer dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Petugas kepolisian berhasil menciduk sopir kontainer berinisial MAT (51) yang membawa kabur barang belanjaan pasar swalayan senilai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku merupakan sopir ekspedisi di Komplek DHI Blok.00 No 37-39 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang bertugas mengantarkan barang belanjaan ke swalayan tempatnya bekerja.
"Kejahatan MAT terbongkar pada Kamis 2 februari 2012, saat petugas sedang melakukan observasi dan undercover di wilayah Jakarta Utara. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAT," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/2/2012).
Ditambahkan dia, MAT bekerja tidak sendirian. Dia bekerjasama dengan tersangka lainnya, yaitu Amru, UJ JAN(51), MYD (31), CHY(26) serta LIM (31). Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap UJ JAN (51), MYD (31), CHY (26) dan LIM (31). Sedang Amru berhasil meloloskan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus pencuriannya, truk yang dikendarai MAT dibajak. Berdasarkan keterangan MAT, pada 9 Desembes 2011, Amru menelpon dia yang saat itu mendapat tugas untuk mengirimkan barang ke toko swalayan di daerah Jambi," terang Rikwanto.
Truk kontainer yang dibawa MAT bernomor polisi B 9684 UO, membawa 1.500 dus susu sachet, 200 dus pompa air, 100 dus meja olimpic serta 15 dus Ali Spc dengan total barang mencapai Rp2 miliar.
"Amru kemudian menunggu MAT di tempat peristirahatan di Jalan Tol Karang Tengah. Selanjutnya truk diambil alih Amru dan dibawa menuju ke Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Sedangkan MAT berpindah ke mobil Inova F 1008 SR milik Amru yang telah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.
Kemudian, MAT diturunkan di salah satu hotel untuk istirahat. Sedangkan truk dibawa ke tempat pembongkaran esok harinya untuk kemudian dijual. "Kami menduga mereka telah melakukan ini lebih dari satu kali. Oleh karena itu, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," tambahnya.
Dari hasil pencurian itu, MAT mendapatkan keuntungan sebesar Rp95 juta. Atas perbuatannya, MAT beserta rekan-rekannya diancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara. (san)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku merupakan sopir ekspedisi di Komplek DHI Blok.00 No 37-39 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang bertugas mengantarkan barang belanjaan ke swalayan tempatnya bekerja.
"Kejahatan MAT terbongkar pada Kamis 2 februari 2012, saat petugas sedang melakukan observasi dan undercover di wilayah Jakarta Utara. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAT," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/2/2012).
Ditambahkan dia, MAT bekerja tidak sendirian. Dia bekerjasama dengan tersangka lainnya, yaitu Amru, UJ JAN(51), MYD (31), CHY(26) serta LIM (31). Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap UJ JAN (51), MYD (31), CHY (26) dan LIM (31). Sedang Amru berhasil meloloskan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus pencuriannya, truk yang dikendarai MAT dibajak. Berdasarkan keterangan MAT, pada 9 Desembes 2011, Amru menelpon dia yang saat itu mendapat tugas untuk mengirimkan barang ke toko swalayan di daerah Jambi," terang Rikwanto.
Truk kontainer yang dibawa MAT bernomor polisi B 9684 UO, membawa 1.500 dus susu sachet, 200 dus pompa air, 100 dus meja olimpic serta 15 dus Ali Spc dengan total barang mencapai Rp2 miliar.
"Amru kemudian menunggu MAT di tempat peristirahatan di Jalan Tol Karang Tengah. Selanjutnya truk diambil alih Amru dan dibawa menuju ke Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Sedangkan MAT berpindah ke mobil Inova F 1008 SR milik Amru yang telah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.
Kemudian, MAT diturunkan di salah satu hotel untuk istirahat. Sedangkan truk dibawa ke tempat pembongkaran esok harinya untuk kemudian dijual. "Kami menduga mereka telah melakukan ini lebih dari satu kali. Oleh karena itu, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," tambahnya.
Dari hasil pencurian itu, MAT mendapatkan keuntungan sebesar Rp95 juta. Atas perbuatannya, MAT beserta rekan-rekannya diancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara. (san)
()