Bayar pajak, syarat maju Cagub DKI
A
A
A
Sindonews.com-Desas-desus akan ikut bertarungnya Wali Kota Solo Joko Widodo dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH, pada pemilihan gubernur DKI Jakarta Juli mendatang disesalkan banyak pihak.
Seseorang boleh mendaftarkan diri untuk maju sebagai pemimpin suatu daerah, apabila sudah membayar pajak di tempat yang bersangkutan. Sementara, kedua orang ini membayar pajak di daerah lain.
"Kaya Fadel Muhammad, kan dia bayar pajaknya di Gorontalo, Joko kan bayar pajaknya di Solo," ujar Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Thamrin Tomagola, seusai acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2012).
Dia mengatakan, sebaiknya warga dari daerah lain jangan ikut-ikutan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"Ini tiba-tiba datang Acong dari Bengkulu. Cong kamu bayar pajak dimana? Di Jakarta atau di sana? Kalau kamu bayar pajak disana ya di sana dong, kecuali kalau kamu sudah tinggal lima tahun dan bayar pajak di sini silakan," tukasnya.
Sebagai contoh, kata Thamrin, di Australia membayar pajak menjadi syarat seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Di Australia, kita bekerja dan bayar pajak selama 5 tahun kita berubah dari pendatang atau migran menjadi permanent resident. Kita bayar pajak lagi 15 tahun berikut kita jadi warga negara Australia.Jadi yang mereka lihat itu berapa sumbanganmu terhadap negara. Sama dengan daerah berapa sumbanganmu terhadap daerah itu," pungkasnya.
Seseorang boleh mendaftarkan diri untuk maju sebagai pemimpin suatu daerah, apabila sudah membayar pajak di tempat yang bersangkutan. Sementara, kedua orang ini membayar pajak di daerah lain.
"Kaya Fadel Muhammad, kan dia bayar pajaknya di Gorontalo, Joko kan bayar pajaknya di Solo," ujar Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Thamrin Tomagola, seusai acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2012).
Dia mengatakan, sebaiknya warga dari daerah lain jangan ikut-ikutan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"Ini tiba-tiba datang Acong dari Bengkulu. Cong kamu bayar pajak dimana? Di Jakarta atau di sana? Kalau kamu bayar pajak disana ya di sana dong, kecuali kalau kamu sudah tinggal lima tahun dan bayar pajak di sini silakan," tukasnya.
Sebagai contoh, kata Thamrin, di Australia membayar pajak menjadi syarat seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Di Australia, kita bekerja dan bayar pajak selama 5 tahun kita berubah dari pendatang atau migran menjadi permanent resident. Kita bayar pajak lagi 15 tahun berikut kita jadi warga negara Australia.Jadi yang mereka lihat itu berapa sumbanganmu terhadap negara. Sama dengan daerah berapa sumbanganmu terhadap daerah itu," pungkasnya.
()