5 tersangka jembatan Kukar diajukan ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian sudah mengajukan berkas lima orang tersangka dalam kasus Jembatan Kutai Kertanegara (Kukar) ke pengadilan. Jembatan Kukar ini pada 26 November 2012.
Selain menimbulkan korban jiwa, diduga ada unsur korupsi dalam proses pembangunannya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah mengajukan lima orang sebagai tersangka terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Yang kita proses dari Polres Kukar dalam rangka kelalaian yaitu kepada petugas dan pekerja maupun petugas dari Dinas PU Kabupaten Kukar, ini sudah kita ajukan ada sekitar lima tersangka ke persidangan," ujar Saud di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Saud menambahkan, terkait kasus korupsi, Polda Kalimantan Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Karena memang untuk mengungkap kasus korupsinya kan ini sudah cukup lama dan banyak dokumen yang terus terang kita sulit mendapatkannya," katanya lagi.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus membuktikan adanya kesalahan maupun kelalaian dalam pembangunan jembatan yang disebut-sebut sebagai 'Golden Gate' nya Indonesia tersebut.
"Apalagi kita harus membuktikan adanya kesalahan dari pengerjaan itu, sehingga kualitas dari jembatan tidak sesuai dengan kontrak, sedangkan jembatan itu sudah ambruk. Memang ini problem kita yang paling utama sekarang ini, sehingga kita masih membutuhkan waktu dan data-data yang lebih lengkap dan konkret dalam mengungkap kasus korupsinya," kata Saud lagi.
Saud juga mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah korupsi tersebut sudah terjadi saat jembatan tersebut masih dalam tahap pembangunan. Polisi harus punya dokumen fisiknya dan bukti jembatannya. Selain itu, pihaknya juga harus lihat pemeliharaan setiap tahunnya.
"Ya ini dia kita belum bisa memastikan dari awal pembangunan, karena jelas untuk mengatakan itu. Dengan pemeliharaan tersebut kita lihat wajar enggak ada kerusakan seperti itu. Itu memerlukan klarifikasi antara dokumen dengan bukti fisik jembatan dan pemeliharaan jembatan itu dari tahun ke tahun," kata Saud lagi.(azh)
Selain menimbulkan korban jiwa, diduga ada unsur korupsi dalam proses pembangunannya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah mengajukan lima orang sebagai tersangka terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Yang kita proses dari Polres Kukar dalam rangka kelalaian yaitu kepada petugas dan pekerja maupun petugas dari Dinas PU Kabupaten Kukar, ini sudah kita ajukan ada sekitar lima tersangka ke persidangan," ujar Saud di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Saud menambahkan, terkait kasus korupsi, Polda Kalimantan Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Karena memang untuk mengungkap kasus korupsinya kan ini sudah cukup lama dan banyak dokumen yang terus terang kita sulit mendapatkannya," katanya lagi.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus membuktikan adanya kesalahan maupun kelalaian dalam pembangunan jembatan yang disebut-sebut sebagai 'Golden Gate' nya Indonesia tersebut.
"Apalagi kita harus membuktikan adanya kesalahan dari pengerjaan itu, sehingga kualitas dari jembatan tidak sesuai dengan kontrak, sedangkan jembatan itu sudah ambruk. Memang ini problem kita yang paling utama sekarang ini, sehingga kita masih membutuhkan waktu dan data-data yang lebih lengkap dan konkret dalam mengungkap kasus korupsinya," kata Saud lagi.
Saud juga mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah korupsi tersebut sudah terjadi saat jembatan tersebut masih dalam tahap pembangunan. Polisi harus punya dokumen fisiknya dan bukti jembatannya. Selain itu, pihaknya juga harus lihat pemeliharaan setiap tahunnya.
"Ya ini dia kita belum bisa memastikan dari awal pembangunan, karena jelas untuk mengatakan itu. Dengan pemeliharaan tersebut kita lihat wajar enggak ada kerusakan seperti itu. Itu memerlukan klarifikasi antara dokumen dengan bukti fisik jembatan dan pemeliharaan jembatan itu dari tahun ke tahun," kata Saud lagi.(azh)
()