Kota Tangerang marak peredaran miras dan pelacuran

Kamis, 09 Februari 2012 - 11:05 WIB
Kota Tangerang marak peredaran miras dan pelacuran
Kota Tangerang marak peredaran miras dan pelacuran
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan tegas melarang peredaran minuman keras dan pelacuran di wilayahnya dengan mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang minuman keras dan Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelacuran.

Akan tetapi kasus pelanggaran Perda keduanya tetap marak di Kota yang bermottokan Akhlakul Karimah ini. Dalam giat operasi yang digelar Satpol PP Kota Tangerang selama dua hari terakhir saja, ditemukan 117 Miras dan 12 pasangan mesum yang jelas-jelas melanggar perda tersebut.

"Dari giat operasi kami dua hari terakhir didapati, 117 miras berbagai merek dari beberapa lokasi di Kota Tangerang, seperti warung, kafe dan apartemen," jelas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Puja Hendra, di Tangerang, Kamis (9/2/2012).

Selain Miras, petugas juga mendapati 12 pasangan yang tengah berbuat mesum di hotel kelas melati yang ada di Kota Tangerang, seperti Hotel Tangerang, Wisma Anggrek, Hotel Famboyan, Hotel Mandala.

"Pasangan-pasangan ini tidak dapat menunjukkan identitas jelas sebagai pasangan suami istri, mereka kami amankan dan kami berikan pembinaan sebelum akhirnya dilepaskan," terangnya.

Irman juga mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan kedua Perda ini yang menjadi ciri khas Kota Tangerang yang sesuai mottonya akhlakul karimah. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4611 seconds (0.1#10.140)