Tembak gembong Ranmor, 3 Polisi diperiksa Provoost
A
A
A
Sindonews.com - Peristiwa penembakan Yusli bin Durahman (23), warga Kampung Bojong Keong, Rt 03/04, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang diindikasi sebagai gembong pelaku curanmor oleh jajaran petugas Polsek Cisauk pada Desember 2011 lalu berbuntut panjang.
Tiga anggota Polsek Cisauk yang terkait dengan penembakan Yusli, kini terpaksa menjalani pemeriksaan intensif di Unit Provoost Polres Kota Tangerang.
Pemeriksaan terhadap ketiganya bermula dari laporan keluarga Yusli, yang merasa tidak terima dengan penembakan tersebut. Keluarga juga mempersoalkan proses penangkapan Yusli yang dianggap tidak prosedural. Akhirnya pihak keluarga korban melaporkan Polsek Cisauk ke Komnas HAM.
Akibat laporan itulah, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggotanya itu. "Ya benar, ada tiga anggota kami yang bertugas di Polsek Cisauk saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Provoost," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo, kepada wartawan, Rabu (8/2/2012).
Materi pemeriksaan terhadap ketiga anggotanya itu, menurut Kapolres, berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penembakan terhadap Yusli.
"Saat ini didalami dulu apakah penangkapan dan penembakan Yusli sudah melalui prosedur yang benar atau tidak, kalau memang tidak sesuai tentunya akan ada sangsi," ucapnya lagi.
Tapi secara tegas Kapolres meyakini, Yusli adalah buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kabupaten Tangerang. Catatan kejahatan Yusli sudah sebanyak 29 kasus atau LP (Laporan Polisi). Bahkan menurut data yang didapat, di Jakarta Barat laporan kejahatan Yuslih ada sebanyak 52 LP.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu Yusli ditangkap petugas Polsek Cisauk. Yusli terpaksa ditembak mati karena berupaya kabur dan nyaris merebut senjata petugas saat dibawa untuk pengembangan kasus, pada Selasa 27 Desmber 2011. (san)
Tiga anggota Polsek Cisauk yang terkait dengan penembakan Yusli, kini terpaksa menjalani pemeriksaan intensif di Unit Provoost Polres Kota Tangerang.
Pemeriksaan terhadap ketiganya bermula dari laporan keluarga Yusli, yang merasa tidak terima dengan penembakan tersebut. Keluarga juga mempersoalkan proses penangkapan Yusli yang dianggap tidak prosedural. Akhirnya pihak keluarga korban melaporkan Polsek Cisauk ke Komnas HAM.
Akibat laporan itulah, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggotanya itu. "Ya benar, ada tiga anggota kami yang bertugas di Polsek Cisauk saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Provoost," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo, kepada wartawan, Rabu (8/2/2012).
Materi pemeriksaan terhadap ketiga anggotanya itu, menurut Kapolres, berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penembakan terhadap Yusli.
"Saat ini didalami dulu apakah penangkapan dan penembakan Yusli sudah melalui prosedur yang benar atau tidak, kalau memang tidak sesuai tentunya akan ada sangsi," ucapnya lagi.
Tapi secara tegas Kapolres meyakini, Yusli adalah buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kabupaten Tangerang. Catatan kejahatan Yusli sudah sebanyak 29 kasus atau LP (Laporan Polisi). Bahkan menurut data yang didapat, di Jakarta Barat laporan kejahatan Yuslih ada sebanyak 52 LP.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu Yusli ditangkap petugas Polsek Cisauk. Yusli terpaksa ditembak mati karena berupaya kabur dan nyaris merebut senjata petugas saat dibawa untuk pengembangan kasus, pada Selasa 27 Desmber 2011. (san)
()