Pemerkosa angkot M26 tak psikopat
A
A
A
Sindonews.com – Berkas kasus pemerkosaan di angkutan kota M26 terhadap RS, warga Jalan Raden Saleh RT 006/06, Sukmajaya, Depok akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Berkas dan tersangka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Keempat pelaku perkosaan dan perampokan di dalam angkot yang terjadi pada Jumat 14 Desember2011 lalu, akhirnya siap disidangkan. Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan
kini keempat tersangka masing-masing Johanes Brian Richo (18), M Saat Dalimunte (19), Denden Rosadi (18), dan Ari (45) pun telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg, Depok.
“Tugas kami sebagai tim penyidik dalam hal ini kepolisian telah usai karena berkas dan bukti telah rampung. Saat ini kami hanya tinggal mengontrol saat persidangan nanti,” kata Mulyadi kepada wartawan, Senin (06/02/12).
Khusus untuk hasil psikologi para tersangka, Mulyadi mengaku, mereka tidak mengalami ganguan kejiwaan apapun. Keempatnya termasuk otak pemerkosaan, Johanes Brian Richo terbukti tidak memiliki masalah dengan kejiwaan. Berdasarkan pemeriksaan tim psikologi, aksi nekat Johanes
adalah murni keberutalannya dengan tambahan efek Minuman keras (Miras).
“Dia (Richo) tidak psikopat. Itu murni dilakukannya karena kenekatannya ditambah pengaruh alkohol.Dalam tiap kali beraksi pelaku pun beringas. Terkait hal itu, kedua tersangka yakni Johanes dan M Saat akan dikenakan dua pasal sekaligus yakni 365 KUHP perampokan dan 285 KUHP tentang pemekosaan. Sedangkan Deden dikenakan pasal 365 KUHP dan Ar pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian ,” tutur Mulyadi.
Sebelumnya, para pemuda belasan tahun itu dibekuk aparat Polres Depok karena telah merampok dan memperkosa RS di angkot M26 pada pertengahan Desember lalu. Ketiganya melakukan aksi
bejat itu di sebuah angkutan kota jurusan Kampung Melayu – Bekasi M26.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, para tersangka pun akhirnya membuang korban di kawasan Cikeas, Bogor sekitar pukul 06.00 setelah sebelumnya diajak berputar-putar. (wbs)
Keempat pelaku perkosaan dan perampokan di dalam angkot yang terjadi pada Jumat 14 Desember2011 lalu, akhirnya siap disidangkan. Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan
kini keempat tersangka masing-masing Johanes Brian Richo (18), M Saat Dalimunte (19), Denden Rosadi (18), dan Ari (45) pun telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg, Depok.
“Tugas kami sebagai tim penyidik dalam hal ini kepolisian telah usai karena berkas dan bukti telah rampung. Saat ini kami hanya tinggal mengontrol saat persidangan nanti,” kata Mulyadi kepada wartawan, Senin (06/02/12).
Khusus untuk hasil psikologi para tersangka, Mulyadi mengaku, mereka tidak mengalami ganguan kejiwaan apapun. Keempatnya termasuk otak pemerkosaan, Johanes Brian Richo terbukti tidak memiliki masalah dengan kejiwaan. Berdasarkan pemeriksaan tim psikologi, aksi nekat Johanes
adalah murni keberutalannya dengan tambahan efek Minuman keras (Miras).
“Dia (Richo) tidak psikopat. Itu murni dilakukannya karena kenekatannya ditambah pengaruh alkohol.Dalam tiap kali beraksi pelaku pun beringas. Terkait hal itu, kedua tersangka yakni Johanes dan M Saat akan dikenakan dua pasal sekaligus yakni 365 KUHP perampokan dan 285 KUHP tentang pemekosaan. Sedangkan Deden dikenakan pasal 365 KUHP dan Ar pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian ,” tutur Mulyadi.
Sebelumnya, para pemuda belasan tahun itu dibekuk aparat Polres Depok karena telah merampok dan memperkosa RS di angkot M26 pada pertengahan Desember lalu. Ketiganya melakukan aksi
bejat itu di sebuah angkutan kota jurusan Kampung Melayu – Bekasi M26.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, para tersangka pun akhirnya membuang korban di kawasan Cikeas, Bogor sekitar pukul 06.00 setelah sebelumnya diajak berputar-putar. (wbs)
()