AKBP penganiaya Brigadir polisi dipanggil Propam
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bagian Bidang Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (BP) akan segera dipanggil untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan, terkait laporan penganiayaan yang diberikan Brigadir EDN (30), Jumat sore kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada sindonews mengatakan, perwira menengah kepolisian yang telah dilaporkan oleh petugas lalu lintas yang sedang bertugas kolong Jembatan Semanggi arah utara (arah ke Bundaran Senayan) itu memang benar adanya dan akan segera diproses pihak Propam Polda Metro Jaya.
"Korban benar telah melaporkan penganiyaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan akan segera dipanggil pihak Propam Polda untuk diproses," terang Rikwanto ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (4/2/2012).
Rikwanto menambahkan, pihaknya akan memeriksa AKBP BP terkait motifnya melakukan penganiayaan terhadap bintara polantas tersebut. Namun atas kasus penganiyaan tersebut, AKBP BP terancam akan dikenakan pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan.
Sebelumnya diketahui bahwa perwira polisi itu memukul dua bintaranya, disaksikan seorang bintara polantas lainnya. Namun, hanya Brigadir EDN yang melaporkan perwira menengah itu.
Kejadiannya berawal ketika Brigadir END bersama Briptu MY bertugas mengatur lalu lintas di lokasi itu. Keduanya bertugas mulai pukul 14.30 WIB. Pada pukul 17.30 WIB keduanya bermaksud istirahat dari tugas berdiri mengatur lalu lintas.
Keduanya lalu istirahat di kolong jembatan dan terlihat oleh AKBP BP yang saat itu sedang berpatroli mengawasi anak buahnya. BP kemudian meneriaki kedua bintara itu dari jarak jauh hingga membuat kedua petugas tersebut bergegas berlari kembali ke titik tempat tugasnya. BP yang menyangka keduanya kabur segera menghampiri.
Menurut keterangan EDN, perwira itu menegur dan juga langsung memukulnya. Pertama kali yang dipukul adalah MY, lalu dia. Pukulan ke arah muka hingga wajah, menimbulkan memar di bagian bawah mata. EDN dan MY lalu diperintahkan ke pos lalu lintas di Pintu 5 Senayan sekitar pukul 19.00 WIB.
Di lokasi itu keduanya diberi arahan oleh BP dan kemudian pada Jumat sore, EDN melaporkan perwira itu ke SPK Polda Metro Jaya dengan sangkaan telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. (wbs)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada sindonews mengatakan, perwira menengah kepolisian yang telah dilaporkan oleh petugas lalu lintas yang sedang bertugas kolong Jembatan Semanggi arah utara (arah ke Bundaran Senayan) itu memang benar adanya dan akan segera diproses pihak Propam Polda Metro Jaya.
"Korban benar telah melaporkan penganiyaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan akan segera dipanggil pihak Propam Polda untuk diproses," terang Rikwanto ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (4/2/2012).
Rikwanto menambahkan, pihaknya akan memeriksa AKBP BP terkait motifnya melakukan penganiayaan terhadap bintara polantas tersebut. Namun atas kasus penganiyaan tersebut, AKBP BP terancam akan dikenakan pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan.
Sebelumnya diketahui bahwa perwira polisi itu memukul dua bintaranya, disaksikan seorang bintara polantas lainnya. Namun, hanya Brigadir EDN yang melaporkan perwira menengah itu.
Kejadiannya berawal ketika Brigadir END bersama Briptu MY bertugas mengatur lalu lintas di lokasi itu. Keduanya bertugas mulai pukul 14.30 WIB. Pada pukul 17.30 WIB keduanya bermaksud istirahat dari tugas berdiri mengatur lalu lintas.
Keduanya lalu istirahat di kolong jembatan dan terlihat oleh AKBP BP yang saat itu sedang berpatroli mengawasi anak buahnya. BP kemudian meneriaki kedua bintara itu dari jarak jauh hingga membuat kedua petugas tersebut bergegas berlari kembali ke titik tempat tugasnya. BP yang menyangka keduanya kabur segera menghampiri.
Menurut keterangan EDN, perwira itu menegur dan juga langsung memukulnya. Pertama kali yang dipukul adalah MY, lalu dia. Pukulan ke arah muka hingga wajah, menimbulkan memar di bagian bawah mata. EDN dan MY lalu diperintahkan ke pos lalu lintas di Pintu 5 Senayan sekitar pukul 19.00 WIB.
Di lokasi itu keduanya diberi arahan oleh BP dan kemudian pada Jumat sore, EDN melaporkan perwira itu ke SPK Polda Metro Jaya dengan sangkaan telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. (wbs)
()