Muhaimin: Buruh salah paham tentang UMK

Jum'at, 03 Februari 2012 - 17:51 WIB
Muhaimin: Buruh salah paham tentang UMK
Muhaimin: Buruh salah paham tentang UMK
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, buruh sering salah paham tentang Upah Minimum Kota dan Kabupaten. Mereka masih melihat Upah Minimum Regional (UMR) sebagai upah maksimum, padahal bukan.

"Memang problem yang mendasar adalah Upah Minimum Regional (UMR) disalahpahami sebagai upah maksimum, padahal UMR upah untuk garis batas untuk masa kerja 0 sampe 1 tahun. Jadi, tidak boleh ada upah di bawah itu. Kalau untuk di atas 1 tahun, mestinya menggunakan upah standard," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Akibat kesalahpahaman itu, terjadi gap antar pengusaha dan buruh. Untuk itu, masing-masing daerah diwajibkan melakukan survei sebagai tolak ukur dalam menentukan UMR sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam melakukan survei, dibutuhkan satu tim pengupahan yang independen dan tidak berat sebelah.

"Bagaimana agar seluruh stakeholders terlibat. Saya minta kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan registrasi seluruh serikat pekerja dan serikat buruh secepat-cepatnya. Sehingga representativeness keterwakilan itu ada di dalam dewan pengupahan," tandasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memberdayakan dewan pengupahan agar aspek representativeness, transparansi, objektif dengan survei yang melibatkan pihak independen. Seperti Badan Pusat Statistik (BPS), dan Perguruan Tinggi (PT). (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9181 seconds (0.1#10.140)