Perluasan wilayah, lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk untuk reklamasi

Jum'at, 03 Februari 2012 - 09:54 WIB
Perluasan wilayah, lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk untuk reklamasi
Perluasan wilayah, lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk untuk reklamasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memanfaatkan lumpur hasil pengerukan 11 sungai dan empat waduk untuk reklamasi pantai utara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Ery Basworomengatakan, pengerukan tersebut selain untuk meminimalisasi dampak banjir, juga untuk menunjang program reklamasi pantai utara. Nantinya lumpur hasil pengerukan tersebut disaring terlebih dahulu.

“Sebelum memindahkannya ke pantai, lumpur itu dikumpulkan ke dalam larap, lalu disaring,”kata Ery kemarin.

Selama dalam larap, kata Ery, lumpur hasil pengerukan ini diuruk, dikeringkan, dan dipisahkan dari limbah, sebab di sungai atau waduk terdapat lumpur dan limbah. Khusus lumpur dikeringkan dan nantinya dipindahkan ke pantainantinya. Total panjang 11 sungai ini 67,5 km dan 65 ha atas empat waduk.

Sebelumnya, Plh Sentral Project Implementing Unit Kementerian PU Bambang Sigit Suryo mengatakan, proses pengerukan ini menggunakan metode pemisahan limbah dan lumpur. Bahkan sebelum dibawa ke lokasi pemindahan semua limbah itu dikeringkan, sehingga tidak ada air yang terkandung dalam limbah dan menetes di sepanjang jalan.

“Proses pengerukan ini tidak akan mengganggu kondisi lingkungan hidup di sekitarnya,” ujar Bambang. Lokasi pembuangan limbah dan lumpur ini di Pluit, Jembatan Tiga, Muara Angke, Taman BMW, Ancol ,dan Marunda.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memilih program reklamasi untuk memperluas wilayah. Langkah ini sebagai opsi agar ibu kota negara tidak dipindahkan. Reklamasi pantai utara Jakarta sepanjang 32 km dengan luas 2.700 ha ditargetkan selesai dalam 15 tahun ke depan. Pengembangan konsep Jakarta Water Front City (kota pantai) ini dikelola pihak swasta.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, pelibatan swasta diharapkan bisa mempercepat realisasi reklamasi pantai utara.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyiapkan aturan hukum dalam pengembangan bagian pantai Jakarta, sedangkan pelaksananya diserahkan kepada swasta untuk berinvestasi. Kini baru dua perusahaan yang memenuhi kelengkapan izin dalam menjalanireklamasi. Ditargetkan 10 tahun hingga 15 tahun selesai,” kata Handayani kemarin.

Adapun kedua perusahaan yang berminat dalam proyek tersebut, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Kapuk Naga Indah. Menurut Handayani, reklamasi pantai utara ini di samping membuat keindahan baru di bagian utara Jakarta, juga untuk menyelamatkan Jakarta dari ancaman abrasi dan rob. Apalagi, Jakarta merupakan daerah yang memiliki pantai. Selain itu, kawasan Jakarta Utara akan mendapatkan dampak positif.

“Ancaman abrasi dan rob sangat besar. Bila tidak diatasi dengan baik akan merugikan seluruh masyarakat di sekitar Jakarta Utara, sedangkan kalau dikembangkan dengan baik bakal memberikan nilai tambah terhadap kualitas pantai. Nantinya nilai jual kawasan pantai semakin tinggi,”bebernya.

Reklamasi sepanjang 32 km garis pantai dan ke arah laut hingga kedalaman 8 meter. Garis itu berbatasan dengan pantai utara Tangerang di bagian barat hingga perbatasan pantai utara Bekasi di bagian timur. Reklamasi ini berpengaruh terhadap areal daratan pantai lama di Kecamatan Pademangan, Penjaringan,Koja, Tanjung Priok, dan Cilincing. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6058 seconds (0.1#10.140)