Warga Malaysia kendalikan narkoba dari Lapas Salemba

Kamis, 02 Februari 2012 - 15:34 WIB
Warga Malaysia kendalikan...
Warga Malaysia kendalikan narkoba dari Lapas Salemba
A A A
Sindonews.com - Warga negara Malaysia berinisial RB, AN, dan JO, ketahuan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Selain warga dari Lapas Salemba, jaringan ini juga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Tangerang yang dibidangi oleh HR.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, ke empat orang tersebut diketahui mempunyai tugas sebagai pemodal dan pengendali peredaran narkotika di Indonesia. Modus operandi mereka dalam menyebar narkotika ke tanah air terbilang cukup lihai dan rapi.

"Mereka memasukkan narkotika dengan jalan laut dan darat. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia melaui jalan darat. Jakarta sebagai sentral perdagangannya," terangnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Dalam mengedarkan narkotika, jaringan ini memanfaatkan kurir dengan cara merekrut orang yang bisa diperalat dan dimanfaatkan dengan sistem terputus. Jaringan internasional ini terbongkar berdasarkan hasil pengagalan rencana pengedaran narkotika pada 26 Januari 2012. Saat itu, polisi berhasil menciduk DN ketika transaksi narkotika di depan Hotel Plaza Komplek Harco Mas Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram, 20 ribu butir ekstasi dan sepuluh ribu H5. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap HK dan ke enam orang lainnya yaitu AZL, AD, APN, NT, MS dan SA, warga Malaysia. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 45 kilogram shabu, 30 ribu ekstasi dan 20 ribu H5.

"Narkoba tersebut diketahui berasal dari Malaysia (Kuala Lumpur) oleh sindikat internasional yang dikendalikan langsung oleh para tahanan yang ada di Indonesia. Dari Malaysia dimasukan ke Indonesia melalui Aceh dengan menggunakan kapal kayu kemudian mengarah ke Padang, Jambi, Palembang, Lampung dan peberhentian terakhir di Jakarta," bebernya.

Saat disergap, pelaku belum berhasil mengedarkan narkotika tersebut ke tengah masyarakat. Total tersangka berjumlah 12 orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kombes Pol Nugroho Aji menjelaskan, narkoba yang berhasil disita tersebut merupakan produksi luar negeri. "Kami berhasil menyita 55 kg sabu berasal dari Iran, 50 ribu butir ekstasi yang berasal dari Belanda serta 30 ribu butir H5 yang berasal dari Cina," jelasnya.

Nugroho mengatakan, semua jenis narkotika yang akan disebar di Indonesia tersebut merupakan jenis terbaik narkoba pada masing-masing bentuknya. "Satu kilogram sabu-sabu jenis madu senilai Rp2 miliar. Sementara jika dikonversi dari seluruh hasil penangkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp128 miliar," terangnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0563 seconds (0.1#10.140)