Pemerintah harus cepat tanggapi aksi buruh

Rabu, 01 Februari 2012 - 20:13 WIB
Pemerintah harus cepat tanggapi aksi buruh
Pemerintah harus cepat tanggapi aksi buruh
A A A
Sindonews.com - Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) menyoroti aksi buruh yang terus menuntut perbaikan upah.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) Agung Laksono mengatakan, pemerintah harus bertindak cepat sesuai dengan peraturan dalam mengantisipasi maraknya aksi buruh tersebut.

“Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan upaya penyelesaian melalui tahapan-tahapan yang ada," ujar Agung dalam rapat mingguan Kemenkokesra di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Menurut Agung, perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melalui perundingan antara pekerja dengan pihak pengusaha.

“Perundingan yang tidak selesai selanjutnya dapat dicatatkan untuk penyelesaiannya melalui dinas tenaga kerja, untuk diselesaikan dengan dikeluarkannya anjuran oleh mediator hubungan industrial,” paparnya.

Terhadap hasil anjuran yang tidak diterima atau disetujui oleh pekerja, serikat pekerja maupun pengusaha dapat diajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial.

“Putusan pengadilan hubungan industrial dapat diajukan kasasi ke MA,” katanya.

Agung menambahkan, dalam hal penetapan Upah minimum, wajib untuk memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan yang unsurnya tripartite. Yakni, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja/buruh sebagai dasar gubernur menetapkan upah minimum.

"Kami juga mengapresiasi daerah-daerah yang berhasil menangani sengketa masalah perburuhan secara baik," ujar Agung.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6287 seconds (0.1#10.140)