Kapolri imbau buruh tidak anarkistis

Selasa, 31 Januari 2012 - 18:53 WIB
Kapolri imbau buruh tidak anarkistis
Kapolri imbau buruh tidak anarkistis
A A A
Sindonews.com - Rencana ribuan buruh di Kabupaten dan Kota Tangerang yang akan menutup akses jalan Tol Jakarta-Tangerang ditanggapi Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Timur mengimbau para buruh untuk tidak bertindak anarkis.
Rencana para buruh tersebut menyusul kisruh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten. Menanggapi hal itu, Kapolri Timur Pradopo mengatakan mempersilakan para buruh untuk melakukan aksi demonstrasi.

"Ya tentunya kalau itu unjuk rasa silakan yang penting tidak melakukan pelanggaran hukum. Misalnya mengganggu ketertiban," ujar Timur di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Timur juga mengimbau agar para buruh tidak melakukan tindakan anarkistis dan merugikan kepentingan orang lain. "Sekali lagi saya imbau untuk tidak melakukan yang merugikan masyarakat yang lain," tutupnya.

Sebelumnya, para buruh mengancam akan menggelar demo jika pada pertemuan besok 1 Februari di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dihasilkan kesepakatan.

Buruh menuntut agar para pengusaha menjalankan surat keputusan Gubernur Banten tentang pemberlakuan UMK di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Buruh juga menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencabut gugatan atas surat keputusan gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koordinator Aliansi Buruh dan Serikat Buruh Tangerang, Koswara, mengatakan penutupan akses Tol Balaraja, Cikupa, Bitung, dan Tangerang merupakan upaya terakhir jika Apindo ngotot melakukan gugatan.

Seperti diketahui, Apindo Tangerang menggugat surat keputusan Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan upah sektoral ke PTUN di Bandung. Dalam revisi tersebut, Gubernur menetapkan upah regional kabupaten sebesar Rp 1.527.000.

Padahal, berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, ditetapkan UMK sebesar Rp 1.379.000. Gugatan dilakukan karena revisi tersebut dinilai tak melalui mekanisme penetapan upah.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5918 seconds (0.1#10.140)