Afriyani dijerat pasal pembunuhan
A
A
A
Sindonews.com - Afriyani, sopir mabuk yang menabrak sembilan orang pejalan kaki tewas di tempat dan menyebabkan tiga orang luka-luka di kawasan Tugu Tani, Jakarta, dijerat pasal pembunuhan. Selanjutnya, Afriyani akan dikurung dalam sel tahanan bersama pelaku pembunuhan.
Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian telah mencantumkan pasal mengenai pembunuhan tersebut dalam kasus tabrakan maut dengan tersangka Afriyani tersebut.
"Mengenai pasal 338 KUHP mengenai pasal pembunuhan, kami dalam kajian yang sedang berjalan. Tapi kami sudah mencoba menerapkan ini pada tersangka," ujar Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Ditambahkan dia, jika dalam perjalanannya ada yang mempersoalkan soal pasal yang dipakai untuk menjerat Afriyani bisa mengajukan keberatan di pengadilan.
"Jadi apabila ada pro kontra di lapangan mengenai masalah perlu atau tidaknya pasal tersebut silakan kita buktikan di pengadilan nanti," tukasnya.
Rikwanto menjelaskan, penerapan pasal 338 dimungkinkan diterapkan bagi berkas Afriyani lantaran banyaknya korban meninggal akibat tabrakan maut tersebut hingga menghilangkan nyawa sembilan orang.
Lebih lanjut, terkait putusan berapa ancaman hukuman bagi Afriyani, Rikwanto menjawab itu semua tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan perkembangannya akan kita kaji. Apabila dirasa cukup ya dilanjutkan, apabila dirasa kurang nanti akan diberikan penjelasan oleh kejaksaan," tambahnya. (san)
Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian telah mencantumkan pasal mengenai pembunuhan tersebut dalam kasus tabrakan maut dengan tersangka Afriyani tersebut.
"Mengenai pasal 338 KUHP mengenai pasal pembunuhan, kami dalam kajian yang sedang berjalan. Tapi kami sudah mencoba menerapkan ini pada tersangka," ujar Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Ditambahkan dia, jika dalam perjalanannya ada yang mempersoalkan soal pasal yang dipakai untuk menjerat Afriyani bisa mengajukan keberatan di pengadilan.
"Jadi apabila ada pro kontra di lapangan mengenai masalah perlu atau tidaknya pasal tersebut silakan kita buktikan di pengadilan nanti," tukasnya.
Rikwanto menjelaskan, penerapan pasal 338 dimungkinkan diterapkan bagi berkas Afriyani lantaran banyaknya korban meninggal akibat tabrakan maut tersebut hingga menghilangkan nyawa sembilan orang.
Lebih lanjut, terkait putusan berapa ancaman hukuman bagi Afriyani, Rikwanto menjawab itu semua tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan perkembangannya akan kita kaji. Apabila dirasa cukup ya dilanjutkan, apabila dirasa kurang nanti akan diberikan penjelasan oleh kejaksaan," tambahnya. (san)
()