FPI ultimatum Pemkot Depok soal miras
A
A
A
Sindonews.com - Front Pembela Islam (FPI) melayangkan surat ultimatum kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di Depok.
Pasalnya, FPI banyak menemukan tempat prostitusi dan miras beredar di Depok. Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam disinyalir sebagai tempat prostitusi, transaksi narkoba, dan perjudian. Tempat hiburan tersebut yakni berupa kafe dan karaoke.
“Belum lagi tempat bilyar, serta kafe mesum, banyak sekali miras beredar di sana. Pemkot Depok jangan menutup mata, apalagi Perda Miras masih terus diperjuangkan kawan – kawan FPI,” katanya kepada, Jumat (27/01/12).
Idrus mengancam akan merazia minimarket serta pasar swalayan jika pemkot tidak menindak tegas peredaran miras. “Kami meminta pemkot untuk menutup dan menindak tegas terhadap tempat dan oknum yang menjalankan tempat tersebut,” tegasnya.
Idrus menambahkan, kemaksiatan dan perjudian yang secara jelas telah merusak generasi muda di Depok. “Surat ini kami tembuskan juga ke kapolres, MUI, dan DPRD Depok,” sambungnya.
Sejak tahun 2008, Depok memberlakukan Perda Miras yang mengatur jarak peredaran golongan A tak boleh beredar di radius 1 kilometer dari pemukiman. Sementara kafe dan restoran juga dilarang menjual miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen tanpa izin.
Pasalnya, FPI banyak menemukan tempat prostitusi dan miras beredar di Depok. Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam disinyalir sebagai tempat prostitusi, transaksi narkoba, dan perjudian. Tempat hiburan tersebut yakni berupa kafe dan karaoke.
“Belum lagi tempat bilyar, serta kafe mesum, banyak sekali miras beredar di sana. Pemkot Depok jangan menutup mata, apalagi Perda Miras masih terus diperjuangkan kawan – kawan FPI,” katanya kepada, Jumat (27/01/12).
Idrus mengancam akan merazia minimarket serta pasar swalayan jika pemkot tidak menindak tegas peredaran miras. “Kami meminta pemkot untuk menutup dan menindak tegas terhadap tempat dan oknum yang menjalankan tempat tersebut,” tegasnya.
Idrus menambahkan, kemaksiatan dan perjudian yang secara jelas telah merusak generasi muda di Depok. “Surat ini kami tembuskan juga ke kapolres, MUI, dan DPRD Depok,” sambungnya.
Sejak tahun 2008, Depok memberlakukan Perda Miras yang mengatur jarak peredaran golongan A tak boleh beredar di radius 1 kilometer dari pemukiman. Sementara kafe dan restoran juga dilarang menjual miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen tanpa izin.
()