Afriyani dihukum ringan, warga Tanah Tinggi ancam demo

Sabtu, 28 Januari 2012 - 15:35 WIB
Afriyani dihukum ringan,...
Afriyani dihukum ringan, warga Tanah Tinggi ancam demo
A A A
Sindonews.com - Marah, kata itu yang dapat menggambarkan isi hati keluarga korban meninggal pada kecelakaan 22 januari 2012 lalu tersebut. keluarga korban yang tewas pada kecelakaan itu meminta, polisi menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka pengemudi, Afriani Susanti (29).

Salah satunya Dini (20), warga Tanah Tinggi yang merupakan istri almarhum Firman (26), salah satu korban tewas pada kecelakaan 'Xenia maut' di tugu tani, Jakarta Pusat. Dia mengatakan, dirinya sangat marah terhadap Afriyani, begitu mengetahui kecelakaan tersebut lantaran Afriyani dalam pengaruh narkoba.

"Kalau menurut saya sih itu kelalaian ya. Biarpun takdir, tapi perilaku korban yang makai narkoba itu bikin saya sakit hati," ujar Dini tegas dia di rumahnya, Jalan Tanah Tinggi, Jakarta, Sabtu (28/1/2012).

Dini mengaku, bila pihak berwenang memberikan hukuman ringan kepada pelaku, dia dan seluruh warga Tanah Tinggi akan melakukan aksi unjuk rasa. "Kalau hukumannya cuma 6 tahun, saya merasa keberatan, karena itu gak sebanding. Tapi untuk urusan hukum saya serahkan ke polisi aja, tetapi jika ringan kita akan demo kantor polisi," ketus dini.

Hal senada juga diungkapkan oleh keluarga korban yang lain. Mulyadi Hamdan, ayah almarhum Ari (17), yang juga salah satu korban tewas dalam kecelakaan tersebut, sangat menyayangkan bila hukuman yang ditanggung afriyani hanya 6 tahun.

"Itu kan yang meninggal ada sembilan nyawa. Apa lagi dia pakai narkoba," ucap yadi.

Sebelumnya, atas niat keluarga pelaku yang akan memberi santunan pada keluarga korban, Mulyadi Hamdan secara tegas menyatakan uang santunan tidak berarti apa-apa dibandingkan nyawa anaknya yang melayang. “Duit berapa pun tidak ada artinya kalau nyawa anak saya hilang,” kata dia.

Mulyadi menuturkan, sampai saat ini dirinya belum bisa mengikhlaskan kepergian putra semata wayangnya itu. Dia menuntut aparat hukum memberikan hukuman berat pada pelaku. “Hukumannya seharusnya mati atau (dikurung) seumur hidup,” ujar Mulyadi. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8324 seconds (0.1#10.140)