Ari pergi meninggalkan sweater merah bolong

Sabtu, 28 Januari 2012 - 15:12 WIB
Ari pergi meninggalkan sweater merah bolong
Ari pergi meninggalkan sweater merah bolong
A A A
Sindonews.com - Halte Tugu Tani, Jakarta Pusat, masih saja ramai di kunjungi wartawan ataupun pengguna jalan yang kebetulan lewat. Kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu, memang menjadi catatan buruk peristiwa kecelakaan di Jakarta.

Peristiwa tragis di awal tahun itu seolah menampar siapa saja, dan mengingatkan kita bahwa ajal bisa datang kapan saja. Tak ada firasat apapun yang dirasakan Yadi, duda satu anak yang merupakan ayah kandung Ari (17), salah satu korban tewas dalam kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang itu.

Diakui Yadi, Ari adalah sosok anak yang bertanggung jawab dan merupakan tulang punggung keluarga. Yadi yang telah bercerai semenjak Ari berusia tiga bulan. Selama ini hanya hidup berdua dengan anak semata wayangnya itu.

Kini, setelah putra kebanggaannya itu tiada, Yadi benar-benar merasa terpukul dan kehilangan. Namun demikian diakuinya pula bahwa dirinya telah mengiklaskan kebergian putra semata wayangnya tersebut.

"Saya sudah ikhlas, dan enggak boleh sedih terus. Kalau saya sedih terus, nanti almarhum malah jadi enggak tenang di sana," cerita laki-laki asli warga Jakarta tersebut kepada Sindonews di rumahnya, Sabtu (28/1/2012).

Ari yang sehari-harinya bekerja guna menghidupi ayahnya tersebut, hanya meninggalkan sebuah sweater warna merah. "Ini sweater kesayangannya. Dia suka banget pake ini. Udah bolong juga, dijait lagi sama dia. Ini bakal saya simpen terus," kenangnya sembari menunjukkan sweater tersebut.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012, sekira pukul 10.00 WIB, di halte dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, disebabkan oleh pengemudi bernama Afriani Susanti yang positif menggunakan narkoba selepas pulang dari tiga pesta berbeda bersama tiga teman gaulnya. Dalam kecelakaan itu, sembilan orang pejalan kaki tewas, tiga luka.

Akibat peristiwa itu, polisi telah menetapkan Afriani sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5103 seconds (0.1#10.140)