Firman wariskan lagu Teguran Tuhan
A
A
A
Sindonews.com - "Disaat bumi berguncang. Matahari panasnya menggersangkan dan membuat manusia ketakutan. Akan adanya hari yang ditentukan."
Petikan kata-kata tersebut merupakan sepenggal lirik lagu hasil ciptaan almarhum Firman, salah satu korban tewas dalam kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Dari sepenggal bait lagu di atas, korban berharap kepada setiap insan untuk selalu berhati-hati, sebelum ajal menjemput. Jika Tuhan berkehendak, ajal bisa datang kapan saja dan kita pasti mengalaminya.
Lagu itu sangat tepat dan diberinya judul "Teguran Tuhan". Selain lagu tersebut, korban juga membuat sembilan lagu lainnya. Kini, kumpulan lagu-itulah yang menjadi warisan Firman untuk istri tercinta, Dini (20).
Menurut Dini, almarhum dikenal sebagai sosok yang sederhana dan bersahaja. Dini pun menuturkan bahwa almarhum adalah sosok yang tidak neko-neko. Selama 10 bulan menikah, Dini merasa banyak mendapatkan pelajaran dari suaminya tersebut.
"Waktu dikabarin juga, saya enggak ada firasat apa-apa. Saya cuma berpikir mungkin patah tulang. Ketika sampai di rumah dan dibilang bang Firman sudah meninggal, saya langsung lemes banget," ucap wanita yang tengah mengandung tujuh bulan tersebut.
Namun demikian, Dini dan keluarga sudah mengikhlaskan kepergian pendamping hidupnya tersebut. "Saya sudah ikhlas, nanti rencananya juga kalau anak saya sudah lahir, saya mau kerja lagi. Selain cari nafkah, saya juga cari kesibukan biar enggak keingetan dan sedih terus," tutupnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012, sekira pukul 10.00 WIB, di halte dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, disebabkan oleh pengemudi bernama Afriani Susanti yang positif menggunakan narkoba selepas pulang dari tiga pesta berbeda bersama tiga teman gaulnya. Dalam kecelakaan itu, sembilan orang pejalan kaki tewas, tiga luka.
Akibat peristiwa itu, polisi telah menetapkan Afriani sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.
Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. (san)
Petikan kata-kata tersebut merupakan sepenggal lirik lagu hasil ciptaan almarhum Firman, salah satu korban tewas dalam kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Dari sepenggal bait lagu di atas, korban berharap kepada setiap insan untuk selalu berhati-hati, sebelum ajal menjemput. Jika Tuhan berkehendak, ajal bisa datang kapan saja dan kita pasti mengalaminya.
Lagu itu sangat tepat dan diberinya judul "Teguran Tuhan". Selain lagu tersebut, korban juga membuat sembilan lagu lainnya. Kini, kumpulan lagu-itulah yang menjadi warisan Firman untuk istri tercinta, Dini (20).
Menurut Dini, almarhum dikenal sebagai sosok yang sederhana dan bersahaja. Dini pun menuturkan bahwa almarhum adalah sosok yang tidak neko-neko. Selama 10 bulan menikah, Dini merasa banyak mendapatkan pelajaran dari suaminya tersebut.
"Waktu dikabarin juga, saya enggak ada firasat apa-apa. Saya cuma berpikir mungkin patah tulang. Ketika sampai di rumah dan dibilang bang Firman sudah meninggal, saya langsung lemes banget," ucap wanita yang tengah mengandung tujuh bulan tersebut.
Namun demikian, Dini dan keluarga sudah mengikhlaskan kepergian pendamping hidupnya tersebut. "Saya sudah ikhlas, nanti rencananya juga kalau anak saya sudah lahir, saya mau kerja lagi. Selain cari nafkah, saya juga cari kesibukan biar enggak keingetan dan sedih terus," tutupnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012, sekira pukul 10.00 WIB, di halte dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, disebabkan oleh pengemudi bernama Afriani Susanti yang positif menggunakan narkoba selepas pulang dari tiga pesta berbeda bersama tiga teman gaulnya. Dalam kecelakaan itu, sembilan orang pejalan kaki tewas, tiga luka.
Akibat peristiwa itu, polisi telah menetapkan Afriani sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.
Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. (san)
()