Bantu kabur, dua teman Vita terancam pidana
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang yang diduga membantu melarikan Ruvitasari Siahaan atau akrab disapa Vita (13), terancam dikenai hukuman. Pasalnya, mereka dituding membantu melarikan anak di bawah umur.
Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan menjelaskan, ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada kedua orang tersebut terkait bantuannya dalam membawa Vita pergi.
"Dua pasal itu yakni pasal 330 KUHP tentang perampasan hak anak di bawah umur dan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur," ujar Herry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2012).
Herry mengatakan kedua orang yang yang terlihat membawa Vita pada Senin 9 Januari 2012 tersebut tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut untuk melihat apakah ada keterlibatan kedua orang tersebut dalam menghilangnya Vita hingga 18 hari itu.
"Kami sedang periksa orang yang bantu Vita menghilang. Sekarang masih diperiksa di Resmob Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut untuk melihat apakah ada unsur pidana yang bisa dikenakan kepada kedua orang tersebut. Kemungkinan, bisa ada dua pasal yang dapat dikenakan kepada kedua orang tersebut.
Herry menambahkan, walaupun Vita lari atas kemauan sendiri, mereka masih tetap dapat terkena kedua unsur pidana tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengaku masih akan mendalami kasus itu.
"Tapi kalau dari pihak keluarga mencabut laporan tersebut, berarti secara otomatis mereka lepas dari ancaman hukuman," tambahnya.
Vita hilang sejak sejak 17 hari lalu. Ketika ditemukan, Vita berada di Sorong, Papua. Kondisi Vita dalam keadaan sehat. Vita yang merupakan artis cilik diketahui telah membintangi beberapa iklan. Berdasarkan pengakuan awal, Vita mengaku hendak ke warnet yang berada tak jauh dari rumah.
Namun, setelah berada di warnet sekitar satu jam, Vita terlihat pergi dan dibonceng oleh kedua teman wanita sebayanya. Setelah kepergian itu, Vita tidak bisa dihubungi.(azh)
Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan menjelaskan, ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada kedua orang tersebut terkait bantuannya dalam membawa Vita pergi.
"Dua pasal itu yakni pasal 330 KUHP tentang perampasan hak anak di bawah umur dan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur," ujar Herry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2012).
Herry mengatakan kedua orang yang yang terlihat membawa Vita pada Senin 9 Januari 2012 tersebut tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut untuk melihat apakah ada keterlibatan kedua orang tersebut dalam menghilangnya Vita hingga 18 hari itu.
"Kami sedang periksa orang yang bantu Vita menghilang. Sekarang masih diperiksa di Resmob Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut untuk melihat apakah ada unsur pidana yang bisa dikenakan kepada kedua orang tersebut. Kemungkinan, bisa ada dua pasal yang dapat dikenakan kepada kedua orang tersebut.
Herry menambahkan, walaupun Vita lari atas kemauan sendiri, mereka masih tetap dapat terkena kedua unsur pidana tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengaku masih akan mendalami kasus itu.
"Tapi kalau dari pihak keluarga mencabut laporan tersebut, berarti secara otomatis mereka lepas dari ancaman hukuman," tambahnya.
Vita hilang sejak sejak 17 hari lalu. Ketika ditemukan, Vita berada di Sorong, Papua. Kondisi Vita dalam keadaan sehat. Vita yang merupakan artis cilik diketahui telah membintangi beberapa iklan. Berdasarkan pengakuan awal, Vita mengaku hendak ke warnet yang berada tak jauh dari rumah.
Namun, setelah berada di warnet sekitar satu jam, Vita terlihat pergi dan dibonceng oleh kedua teman wanita sebayanya. Setelah kepergian itu, Vita tidak bisa dihubungi.(azh)
()