Apindo menang di PTUN, UMK Bekasi batal naik

Kamis, 26 Januari 2012 - 17:16 WIB
Apindo menang di PTUN,...
Apindo menang di PTUN, UMK Bekasi batal naik
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memenangkan gugatan Surat Keterangan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi Rp1,491 juta atau naik 11 persen dari kebutuhan hidup layak, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp1.286.421.

Kemenangan Apindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menjadi kekalahan buruh dalam menuntut upah layak. Hal itu kontan menyulut amarah ribuan buruh yang mengawal jalannya sidang di pengadilan. Usai mendengarkan putusan hakim, para buruh langsung bergerak menuju jalan tol Jakarta-Cikampek.

Hingga kini, ribuan buruh dengan menggunakan mobil pengeras suara dan kendaraan roda dua sudah memasuki tol Jakarta-Cikampek di KM 38. Selain menutup tol Jakarta-Cikampek, para buruh juga mengancam akan melakukan mogok massal dan melumpuhkan kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Sementara petugas kepolisian yang sudah lama memantau aksi buruh selama di PTUN sudah mulai siaga satu di kawasan Cikarang dan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Hingga sore ini, unjuk rasa buruh masih terus berlangsung. Sedangkan pintu tol Kerawang Barat sudah mulai ditutup dan dialihkan.

Putusan gugatan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 dibacakan oleh Hakim Ketua Disiplin F Manao. Dalam putusannya, hakim ketua membatalkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 dan meminta Gubernur bersama Apindo dan buruh merumuskan kembali UMK Kabupaten Bekasi.

"Majelis hakim menyatakan, SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 batal. Memerintahkan pada gubernur untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan buruh," ujar Disiplin di muka sidang PTUN Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/1/2012). (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0472 seconds (0.1#10.140)