Afriyani cs positif konsumsi inex
A
A
A
Sindonews.com- Zat metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Zat itulah yang mengalir di dalam darah Afriyani CS, pengendara yang menabrak pejalan kaki sehingga menewaskan 9 orang dan lainnya luka.
Berdasarkan pemeriksaan darah yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap empat pelaku, diketahui bahwa mereka benar telah menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. "Jenis narkoba yang Afriyani cs pakai fantacy pils, nama lainnya inex," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya KombesPol Nugroho Aji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurutnya, kepastian Afriyani cs dalam sangkaannya mengkonsumsi narkoba kini telah terbukti seluruhnya dari hasil cek darah yang dilakukan BNN. Darah mereka positif mengandung zat berbahaya narkoba.
"Hasil tes darah dari BNN menunjukan darah para pelaku mengandung MDMA dan metamfetamin. Jadi sudah sinkron dengan keterangan mereka yang gunakan inex," imbuhnya.
Dari hasil tersebut, keempat pelaku tersebut bisa terancam dengan pasal penggunaan narkoba. "Pengguna yang positif bisa dikenakan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian pasalnya 127, karena mereka membeli dan menggunakan bersama-sama. Bisa digunakan pasal berlapis," ujar Nugroho.
Dia memaparkan, sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jika Afriyani cs hanya menggunakan sendiri terkena pasal 127. "Tapi karena bersama-sama membelinya juga bersama-bersama memakainya di diskotek Stadium Club, jadi dalam UU itu ada pasal sendiri, 112 ayat 1 jontu 132 ayat 1 subsider 127 UU Narkotika. Jadi bisa dikenakan," paparnya. (wbs)
Berdasarkan pemeriksaan darah yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap empat pelaku, diketahui bahwa mereka benar telah menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. "Jenis narkoba yang Afriyani cs pakai fantacy pils, nama lainnya inex," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya KombesPol Nugroho Aji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurutnya, kepastian Afriyani cs dalam sangkaannya mengkonsumsi narkoba kini telah terbukti seluruhnya dari hasil cek darah yang dilakukan BNN. Darah mereka positif mengandung zat berbahaya narkoba.
"Hasil tes darah dari BNN menunjukan darah para pelaku mengandung MDMA dan metamfetamin. Jadi sudah sinkron dengan keterangan mereka yang gunakan inex," imbuhnya.
Dari hasil tersebut, keempat pelaku tersebut bisa terancam dengan pasal penggunaan narkoba. "Pengguna yang positif bisa dikenakan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian pasalnya 127, karena mereka membeli dan menggunakan bersama-sama. Bisa digunakan pasal berlapis," ujar Nugroho.
Dia memaparkan, sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jika Afriyani cs hanya menggunakan sendiri terkena pasal 127. "Tapi karena bersama-sama membelinya juga bersama-bersama memakainya di diskotek Stadium Club, jadi dalam UU itu ada pasal sendiri, 112 ayat 1 jontu 132 ayat 1 subsider 127 UU Narkotika. Jadi bisa dikenakan," paparnya. (wbs)
()