Daihatsu keberatan istilah 'Xenia maut'

Rabu, 25 Januari 2012 - 16:33 WIB
Daihatsu keberatan istilah Xenia maut
Daihatsu keberatan istilah 'Xenia maut'
A A A
Sindonews.com - Beberapa media kerap menyebut kecelakaan yang menyebabkan sembilan orang tewas di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, dengan istilah "Xenia maut". Pasalnya, mobil yang dikemudikan oleh Afrilyani tersebut kebetulan bermerek Xenia buatan PT Daihatsu motor.

Seringnya penggunaan istilah "Xenia maut" ini kemudian menyebabkan keluhan dari perusahaan mobil yang berpusat di Jepang itu. Pihaknya berharap, istilah itu tak digunakan lagi, dan diganti dengan menggunakan istilah lain.

"Kami harapkan bantuan dan kerja sama dari teman-teman jurnalis untuk dapat mengganti kalimat ‘Xenia maut’ dengan ‘kecelakaan maut’ atau kalimat lainnya pada pemberitaan yang terkait dengan peristiwa kecelakaan Tugu Tani tersebut," ujar Public Relations PT Astra Daihatsu Motor, Linda dalam rilisnya, Rabu (25/1/2012).

Dari hasil penyelidikan awal, tim Technical Service menemukan beberapa komponen yaitu Tabung Minyak Rem, Master & Booster Rem, Kanvas Rem, Pedal Rem, serta Cakram Rem dalam kondisi yang baik, atau tidak masalah.

"Dengan tidak mengenyampingkan para korban kecelakaan tersebut, kondisi para penumpang di dalam kendaraan Daihatsu Xenia yang baik-baik saja adalah salah satu bukti bahwa Daihatsu Xenia diproduksi dengan dengan baik dan telah melewati proses pengecekan kualitas yang ketat dari PT ADM5," jelasnya.

Pihaknya menjamin peranti keamanan dan keselamatan Daihatsu Xenia mulai generasi pertama hingga saat ini telah memenuhi standar Internasional, karena setiap tiga bulan sekali, PT ADM memberikan laporan mengenai kejadian dan perkembangan teknis terakhir seluruh kendaraan yang diproduksi kepada Daihatsu Motor Co selaku prinsipal Daihatsu yang berkedudukan di Jepang.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu sekira pukul 11.15. Kecelakaan terjadi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau jalan MI Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat itu, pengemudi mobil Xenia B 2479 XI Afriani Susanti (29) yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba menabrak sedikitnya 13 pengguna jalan disektari wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, 9 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka-luka. Para korban tak lama kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit RSPAD. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Afriani juga terdapat 3 orang temannya yang sekarang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penggunaan narkoba.

Sementara Afriani dikenakan pasal berlapis, berkendara tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6009 seconds (0.1#10.140)