Pemilik mobil Xenia dipanggil polisi
A
A
A
Sindonews.com - Teka-teki Pemilik mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikendarai Afriyani Susanti (29) akhirnya diketahui. Nama yang tertera di STNK mobil tersebut ternyata pemilik lama, mobil itu sudah di mutasi atasnama Buniarti Kosim.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, mobil itu milik Deden Rohendi yang kemudian berganti nama menjadi Buniarti Kosim sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang terdaftar di unit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, bahwa Afriyani awalnya mengaku meminjam mobil itu dari E. "Awalnya mengaku meminjam dari temannya, E. Tapi saat melakukan identifikasi mobil, ditemukan fotokopi STNK atas nama Deden Rohendi," ungkap Rikwanto.
Dia memaparkan, Deden Rohendi merupakan seorang warga yang beralamat di Jalan Zeni H-20 RT 4/RW 6, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dialah pemilik pertama mobil itu sampai akhirnya berpindah nama menjadi Buniarti Kosim yang beralamat di Jalan Gading Indah Utara X N 15 RT 3/RW1, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Jadi yang terakhir punya adalah Buniarti Kosim," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih belum menemukan keterkaitan antara E dan Buntari sebagai pemilik resmi yang terdaftar. "Tersangka ngakunya dari E. Tapi masih kami dalami antara E dan Buntari ini hubungannya bagaimana," ujarnya.
Untuk mengetahui hal itu, kepolisian akan memanggil orang-orang itu untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dibutuhkan untuk merangkai keterkaitan peristiwa seutuhnya. "Kepada siapa dia meminjam mobil, siapa pemilik mobil, termasuk kami juga akan cari tahu siapa E itu," pungkasnya. (wbs)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, mobil itu milik Deden Rohendi yang kemudian berganti nama menjadi Buniarti Kosim sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang terdaftar di unit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, bahwa Afriyani awalnya mengaku meminjam mobil itu dari E. "Awalnya mengaku meminjam dari temannya, E. Tapi saat melakukan identifikasi mobil, ditemukan fotokopi STNK atas nama Deden Rohendi," ungkap Rikwanto.
Dia memaparkan, Deden Rohendi merupakan seorang warga yang beralamat di Jalan Zeni H-20 RT 4/RW 6, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dialah pemilik pertama mobil itu sampai akhirnya berpindah nama menjadi Buniarti Kosim yang beralamat di Jalan Gading Indah Utara X N 15 RT 3/RW1, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Jadi yang terakhir punya adalah Buniarti Kosim," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih belum menemukan keterkaitan antara E dan Buntari sebagai pemilik resmi yang terdaftar. "Tersangka ngakunya dari E. Tapi masih kami dalami antara E dan Buntari ini hubungannya bagaimana," ujarnya.
Untuk mengetahui hal itu, kepolisian akan memanggil orang-orang itu untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dibutuhkan untuk merangkai keterkaitan peristiwa seutuhnya. "Kepada siapa dia meminjam mobil, siapa pemilik mobil, termasuk kami juga akan cari tahu siapa E itu," pungkasnya. (wbs)
()