Afriyani bisa dijerat pasal pembunuhan
A
A
A
Sindonews.com - Afriyani Susanti, pelaku tabrakan maut di Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Gambir Jakarta Pusat kemungkinan bisa dijerat dengan pasal pembunuhan. Namun, dalam hal ini polisi masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengatakan, pihaknya masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut untuk dapat menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan atas ganjaran yang telah menghilangkan sembilan nyawa tersebut.
"Kita masih mengkaji dalam penyidikan yang di dalamnya ada tim dari reserse narkoba, umum, dan lantas. Hasil dari penyidik ini akan dikoreksi jaksa yg akan menuntut di sidang. Kalau bisa kita masukkan pasal pembunuhan ya kita masukkan sebagai pasal alternatif," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/1/2012).
Menurut Untung, mengenai pasal pembunuhan, ada tiga sebab pasal ini bisa diterapkan. Pertama karena kesalahannya orang bisa meninggal dunia. Kedua, karena niatnya memang ingin membunuh, dan ketiga, merencanakan pembunuhan.
"Kami masih belum bisa mengatakan apakah tindakan Afriyani bisa dijerat dengan pasal yang mana dalam pembunuhan. Ini kan masih penyidikan, kesimpulan itu nanti setelah diperiksa semua, Setelah itu kita analisis, meyakinkan penyidik, nanti diuji lagi oleh jaksa penutut umum," tegas Untung.(azh)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengatakan, pihaknya masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut untuk dapat menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan atas ganjaran yang telah menghilangkan sembilan nyawa tersebut.
"Kita masih mengkaji dalam penyidikan yang di dalamnya ada tim dari reserse narkoba, umum, dan lantas. Hasil dari penyidik ini akan dikoreksi jaksa yg akan menuntut di sidang. Kalau bisa kita masukkan pasal pembunuhan ya kita masukkan sebagai pasal alternatif," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/1/2012).
Menurut Untung, mengenai pasal pembunuhan, ada tiga sebab pasal ini bisa diterapkan. Pertama karena kesalahannya orang bisa meninggal dunia. Kedua, karena niatnya memang ingin membunuh, dan ketiga, merencanakan pembunuhan.
"Kami masih belum bisa mengatakan apakah tindakan Afriyani bisa dijerat dengan pasal yang mana dalam pembunuhan. Ini kan masih penyidikan, kesimpulan itu nanti setelah diperiksa semua, Setelah itu kita analisis, meyakinkan penyidik, nanti diuji lagi oleh jaksa penutut umum," tegas Untung.(azh)
()