Keluarga tak diizinkan jenguk Afriyani
A
A
A
Sindonews.com - Pihak keluarga hingga hari ini belum bisa mengunjungi Afriyani Susanti, pengemudi Xenia yang menabrak sejumlah orang dan menyebabkan sembilan nyawa melayang.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan, larangan kunjungan tersebut, menurutnya karena pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum bisa dikunjungi oleh pihak keluarga.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, hingga hari ini baru kuasa hukum dari tersangka Afriyani saja yang baru diperbolehkan mengunjungi perempuan berumur 29 tahun tersebut.
"Saat ini hanya pengacara Afrizal yang diperbolehkan jenguk Afriyani. Dari pihak keluarga belum kami izinkan karena tersangka masih menjalani pemeriksaan," ungkap Rikwanto menjelaskan kepada wartawan, Rabu (25/1/2012).
Sementara itu, terkait keadaan Afriyani saat ini, kata Rikwanto, pelaku terbilang cukup sehat. "Iya, keadaanya sehat-sehat saja kok," imbuhnya.
Seperti diketahui, Afriyani diamankan polisi setelah menabrak 12 pejalan kaki di Halte Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka. Akibat perbuatannya ini yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis, mulai dari ancaman pidana, narkoba dan tindakan yang menimbulkan kerusakan umum.(azh)
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan, larangan kunjungan tersebut, menurutnya karena pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum bisa dikunjungi oleh pihak keluarga.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, hingga hari ini baru kuasa hukum dari tersangka Afriyani saja yang baru diperbolehkan mengunjungi perempuan berumur 29 tahun tersebut.
"Saat ini hanya pengacara Afrizal yang diperbolehkan jenguk Afriyani. Dari pihak keluarga belum kami izinkan karena tersangka masih menjalani pemeriksaan," ungkap Rikwanto menjelaskan kepada wartawan, Rabu (25/1/2012).
Sementara itu, terkait keadaan Afriyani saat ini, kata Rikwanto, pelaku terbilang cukup sehat. "Iya, keadaanya sehat-sehat saja kok," imbuhnya.
Seperti diketahui, Afriyani diamankan polisi setelah menabrak 12 pejalan kaki di Halte Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka. Akibat perbuatannya ini yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis, mulai dari ancaman pidana, narkoba dan tindakan yang menimbulkan kerusakan umum.(azh)
()