Polisi: Keluarga tak perlu tuntut Afriyani!
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menganjurkan kepada keluarga korban agar tidak perlu lagi menuntut Afriyani Susanti atas kelalainnya saat mengemudi sehingga menabrak sembilan orang hingga meninggal dunia.
"Keluarga korban tidak perlu lagi menuntut para pelaku ,karena kami sudah melakukan penahanan terhadap mereka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya KombesPol Dwi Sigit kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Sigit mengatakan, pihak kepolisian akan segera memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sebab itu, pihak keluarga tidak usah dikhawatirkan dengan proses hukum kasus tersebut.
"Pelaku saat ini baru terancam hukuman 6 tahun penjara, tapi itu semua nanti tergantung kepada keputusan hakim. Bisa saja hukumannnya lebih berat karena ditimpakan pasal-pasal berlapis," ujarnya.
Sigit menambahkan, siang ini rencananya keluarga korban akan mendapatkan asuransi dari pihak Jasa Raharja sebesar Rp25 juta untuk masing-masing korban. "Siang ini Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Jumlahnya berkisar Rp25 juta untuk setiap korban," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga korban kecelakaan “maut” Daihatsu Xenia di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat meminta pengendara mobil Afriani Susanti (29) bertanggung jawab dan meminta maaf kepada para korban.
"Tuntutannya, pelaku harusnya di hukum seberat-beratnya dan minta maaf ke para korban, kita-kita ini sudah kehilangan keluarga. Anak saya, istri saya, ibu saya, dan keponakan," ujar Teguh (31) korban selamat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta (wbs)
"Keluarga korban tidak perlu lagi menuntut para pelaku ,karena kami sudah melakukan penahanan terhadap mereka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya KombesPol Dwi Sigit kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Sigit mengatakan, pihak kepolisian akan segera memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sebab itu, pihak keluarga tidak usah dikhawatirkan dengan proses hukum kasus tersebut.
"Pelaku saat ini baru terancam hukuman 6 tahun penjara, tapi itu semua nanti tergantung kepada keputusan hakim. Bisa saja hukumannnya lebih berat karena ditimpakan pasal-pasal berlapis," ujarnya.
Sigit menambahkan, siang ini rencananya keluarga korban akan mendapatkan asuransi dari pihak Jasa Raharja sebesar Rp25 juta untuk masing-masing korban. "Siang ini Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Jumlahnya berkisar Rp25 juta untuk setiap korban," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga korban kecelakaan “maut” Daihatsu Xenia di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat meminta pengendara mobil Afriani Susanti (29) bertanggung jawab dan meminta maaf kepada para korban.
"Tuntutannya, pelaku harusnya di hukum seberat-beratnya dan minta maaf ke para korban, kita-kita ini sudah kehilangan keluarga. Anak saya, istri saya, ibu saya, dan keponakan," ujar Teguh (31) korban selamat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta (wbs)
()