Polda Metro akan tinjau lokasi kecelakaan maut
A
A
A
Sindonews.com - Kecelakaan maut di Jakarta Pusat yang menewaskan 9 orang menimbulkan duka yang mendalam di pihak kelurga korban. Bahkan, kritikan dan kecaman juga datang dari berbagai kalangan masyarakat terhadap si pengemudi.
Sampai hari ini pelaku penabrakan telah diamankan, dan hari ini dijadwalkan pihak Polda Metro akan meninjau ke lokasi kejadian. Namun, peninjauan ini belum dapat dipastikan, apakah sekaligus digelarnya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Iya benar, hari ini Ditlantas beserta jasa marga akan memantau lokasi kejadian. Sekitar pukul 09.00 ini mereka sedang rapat dan sesudah rapat mereka akan langsung menuju lokasi kejadian," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Rikwanto kepada Sindonews, di Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2012).
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu sekira pukul 11.15. Kecelakaan terjadi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau jalan MI Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat itu, pengemudi mobil Xenia B 2479 XI Afriani Susanti (29) yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba menabrak sedikitnya 13 pengguna jalan disektari wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, 9 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka-luka. Para korban tak lama kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit RSPAD. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Afriani juga terdapat 3 orang temannya yang sekarang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penggunaan narkoba.
Sementara Afriani dikenakan pasal berlapis, berkendara tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sampai hari ini pelaku penabrakan telah diamankan, dan hari ini dijadwalkan pihak Polda Metro akan meninjau ke lokasi kejadian. Namun, peninjauan ini belum dapat dipastikan, apakah sekaligus digelarnya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Iya benar, hari ini Ditlantas beserta jasa marga akan memantau lokasi kejadian. Sekitar pukul 09.00 ini mereka sedang rapat dan sesudah rapat mereka akan langsung menuju lokasi kejadian," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Rikwanto kepada Sindonews, di Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2012).
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu sekira pukul 11.15. Kecelakaan terjadi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau jalan MI Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat itu, pengemudi mobil Xenia B 2479 XI Afriani Susanti (29) yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba menabrak sedikitnya 13 pengguna jalan disektari wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, 9 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka-luka. Para korban tak lama kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit RSPAD. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Afriani juga terdapat 3 orang temannya yang sekarang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penggunaan narkoba.
Sementara Afriani dikenakan pasal berlapis, berkendara tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
()