Pengendara Xenia 'liar' dijerat pasal berlapis

Minggu, 22 Januari 2012 - 16:59 WIB
Pengendara Xenia liar...
Pengendara Xenia 'liar' dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengendara Daihatsu Xenia 'liar' Afriani Susanti kini ditahan di Polda Metro Jaya. Afriani ditahan setelah menabrak 12 orang pejalan kaki dan menewaskan delapan orang.
Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas AKBP Sudharmanto mengatakan Afriani dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 283 karena mengemudikan kendaraan bermotor tidak wajar atau terganggu konsentrasinya serta pasal 287 ayat 5 di mana setiap orang yang melanggar aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, pasal 310 ayat 1-4.

"Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Tersangka juga dijerat pasal berlapis," tutur AKBP Darmanto di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Minggu (22/1/2012).

Dalam mengendara, lanjut Sudharmanto, tersangka juga tidak memiliki SIM dan hanya membawa STNK fotocopy.

Menurut saksi mata di tempat kejadian, Xenia yang dikendarai Afriani ini meluncur dari arah Gambir menuju Tugu Tani, Jakarta Pusat. Karena kehilangan kendali, mobil malah menghantam halte di depan kantor Kementrian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Gambir. Afriani menabrak 12 orang. Delapan korban tewas seketika, empat lainnya mengalami luka-luka.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0623 seconds (0.1#10.140)