Tolak revisi UMK, perusahaan bakal kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan revisi Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Serang, Cilegon dan Kabupaten Serang. Revisi itu mengundang reaksi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang disusul dengan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan, perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK bisa mengajukan penangguhan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). "Silakan perusahaan yang keberatan ajukan saja penangguhan UMK," katanya di Banten, Sabtu (21/1/2012).
Ditambahkan dia, penangguhan UMK ini bisa dikabulkan jika berdasarkan kajian memang memenuhi syarat seperti hasil laporan keuangan perusahaan yang tidak cukup untuk membayar upah karyawan. "Jika dikabulkan maka UMK yang diberlakukan sesuai dengan UMK sebelum revisi," ungkapnya.
Sejauh ini, tambah dia, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Setidaknya ada dua daerah lain yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang tidak mengajukan revisi UMK. Khusus daerah yang UMK-nya mengalami revisi, pihaknya akan melakukan pemantauan.
"Nanti kita lihat dilaksanakan tidak oleh perusahaan. Perusahaan yang tidak melaksanakan UMK akan diberikan sanksi," tegas pria yang merangkap jabatan sebagai Asda III Pemprov Banten ini.
Seperti diketahui, Apindo melakukan gugatan ke PTUN dan ditanggapi kaum buruh dengan aksi unjuk rasa di kantor Apindo. Terkait gugatan itu, Eutik mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. "Saya tahu ada gugatan Apindo dari media massa. Namun pemberitahuan resmi belum ada," ungkapnya. (san)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan, perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK bisa mengajukan penangguhan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). "Silakan perusahaan yang keberatan ajukan saja penangguhan UMK," katanya di Banten, Sabtu (21/1/2012).
Ditambahkan dia, penangguhan UMK ini bisa dikabulkan jika berdasarkan kajian memang memenuhi syarat seperti hasil laporan keuangan perusahaan yang tidak cukup untuk membayar upah karyawan. "Jika dikabulkan maka UMK yang diberlakukan sesuai dengan UMK sebelum revisi," ungkapnya.
Sejauh ini, tambah dia, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Setidaknya ada dua daerah lain yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang tidak mengajukan revisi UMK. Khusus daerah yang UMK-nya mengalami revisi, pihaknya akan melakukan pemantauan.
"Nanti kita lihat dilaksanakan tidak oleh perusahaan. Perusahaan yang tidak melaksanakan UMK akan diberikan sanksi," tegas pria yang merangkap jabatan sebagai Asda III Pemprov Banten ini.
Seperti diketahui, Apindo melakukan gugatan ke PTUN dan ditanggapi kaum buruh dengan aksi unjuk rasa di kantor Apindo. Terkait gugatan itu, Eutik mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. "Saya tahu ada gugatan Apindo dari media massa. Namun pemberitahuan resmi belum ada," ungkapnya. (san)
()