Kasus penyiksaan anak di Daan Mogot ditangani Polda
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan penyiksaan yang dilakukan seorang dokter berinisial S terhadap anak angkatnya, kini sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Siang tadi, korban sudah diperiksa penyidik didampingi Ketua Pos Advokasi Kepedulian Terhadap Anak Sri Hartini dan Kuasa Hukum Safri Noer.
Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap L (inisial korban) dilakukan setelah kondisinya membaik. L sempat trauma dan tak bisa dimintai keterangan paska penyiksaan itu.
"Kondisi korban saat ini sudah membaik dibanding sewaktu pertama kali melapor. Dulu dia masih trauma," ujar Safri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Di depan penyidik, L mengakui selama tujuh bulan tinggal bersama ibu angkat, dirinya disiksa. Jika melakukan kesalahan, ibu angkatnya tak segan-segan menendang dan memukul.
Padahal, sewaktu diadopsi dari panti asuhan orangtua angkat itu berjanji menyekolahkan, tapi kenyataannya justru dijadikan pembantu. "Saya dijadikan pembantu. Kalau membereskan rumah kurang bersih, saya sering dipukul, ditendang," tutur L dengan nada lemah.
Menurut Safri, kasus itu dilaporkan dengan tuduhan kekerasan terhadap anak. Pelaku bisa diancam pasal 80 tentang penganiayaan anak dengan ancaman penjara 3 tahun, selain itu juga diancam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lin)
Siang tadi, korban sudah diperiksa penyidik didampingi Ketua Pos Advokasi Kepedulian Terhadap Anak Sri Hartini dan Kuasa Hukum Safri Noer.
Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap L (inisial korban) dilakukan setelah kondisinya membaik. L sempat trauma dan tak bisa dimintai keterangan paska penyiksaan itu.
"Kondisi korban saat ini sudah membaik dibanding sewaktu pertama kali melapor. Dulu dia masih trauma," ujar Safri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Di depan penyidik, L mengakui selama tujuh bulan tinggal bersama ibu angkat, dirinya disiksa. Jika melakukan kesalahan, ibu angkatnya tak segan-segan menendang dan memukul.
Padahal, sewaktu diadopsi dari panti asuhan orangtua angkat itu berjanji menyekolahkan, tapi kenyataannya justru dijadikan pembantu. "Saya dijadikan pembantu. Kalau membereskan rumah kurang bersih, saya sering dipukul, ditendang," tutur L dengan nada lemah.
Menurut Safri, kasus itu dilaporkan dengan tuduhan kekerasan terhadap anak. Pelaku bisa diancam pasal 80 tentang penganiayaan anak dengan ancaman penjara 3 tahun, selain itu juga diancam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lin)
()