Kejari Tangerang musnahkan miras dan sabu sitaan

Jum'at, 20 Januari 2012 - 14:23 WIB
Kejari Tangerang musnahkan...
Kejari Tangerang musnahkan miras dan sabu sitaan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan sejumlah barang sitaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno, Hatta, Jakarta. Pemusnahan yang dilakukan di depan rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Jaja Subagja mengatakan, semua barang bukti itu disita oleh petugas antara tahun 2010 sampai 2011 saat berusaha diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Kebanyakan miras maupun barang lainnya disita dari bandara, karena tidak dilengkapi bukti kepabean yang jelasnya," jelas Kajari di sela menyaksikan pemusnahan, Jumat (20/1/2012).

Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan setelah melalui ketentuan hukum tetap. Artinya setelah perkaranya selesai ditangani. Seluruh barang sitaan dari perkara yang sudah selesai itu, kemudian dilelang atau dimusnahkan.

Barang sitaan itu antara lain, 17.866 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 18.864 keping cukai rokok palsu, 341,82 gram sabu dan 32 butir bahan kimia. Berbagai merek miras senilai Rp500 juta itu dihancurkan, sedangkan barang sitaan lainnya dibakar.

Pemusnahan yang menyedot perhatian warga sekitar itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan alat berat. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0482 seconds (0.1#10.140)