Foke bikin warga Tanah Merah marah
A
A
A
Sindonews.com - Aksi unjuk rasa ribuan orang di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat ternyata dipicu oleh pernyataan Gubernur DKI Fauzi Bowo di media beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di DKI Jakarta yang akrab disapa Foke, menyatakan tidak akan menerbitkan KTP untuk warga Tanah Merah, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
Koordinator Liputan Unjuk Rasa Purwanto mengatakan, sebenarnya warga sudah sedikit lega ketika Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni berjanji akan menjamin penerbitan dokumen kependudukan mereka. Tapi lantaran pernyataan gubernur itulah, kemarahan jadi tersulut lagi. Warga-pun nekat menduduki depan Kantor Kemendagri.
"Pernyataan itu sangat provokatif dan sangat menyinggung hati warga," kata Purwanto di depan gerbang Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).
Seharusnya, sebagai kepala daerah, Foke tidak menyampaikan pernyataan itu. Kata Purwanto, pernyataan Foke itu jelas melanggar UUD 1945.
Dalam pasal 28 D ayat 4 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas kewarganegaran. Sementara dalam pasal 26 ayat 1 UU No 39 tahun 1999 menyebutkan, setiap orang, memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya.
Sedangkan pasal 15 UU No 12 tahun 2005 disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan tanpa pembedaan apapun sebagaimana disebutkan pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak.
Namun yang terpenting, lanjut Purwanto, pemerintah segera meresmikan RT dan RW di wilayah Tanah Merah, agar bisa segera menerbitkan dokumen kependudukan yang sah. (lin)
Koordinator Liputan Unjuk Rasa Purwanto mengatakan, sebenarnya warga sudah sedikit lega ketika Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni berjanji akan menjamin penerbitan dokumen kependudukan mereka. Tapi lantaran pernyataan gubernur itulah, kemarahan jadi tersulut lagi. Warga-pun nekat menduduki depan Kantor Kemendagri.
"Pernyataan itu sangat provokatif dan sangat menyinggung hati warga," kata Purwanto di depan gerbang Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).
Seharusnya, sebagai kepala daerah, Foke tidak menyampaikan pernyataan itu. Kata Purwanto, pernyataan Foke itu jelas melanggar UUD 1945.
Dalam pasal 28 D ayat 4 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas kewarganegaran. Sementara dalam pasal 26 ayat 1 UU No 39 tahun 1999 menyebutkan, setiap orang, memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya.
Sedangkan pasal 15 UU No 12 tahun 2005 disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan tanpa pembedaan apapun sebagaimana disebutkan pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak.
Namun yang terpenting, lanjut Purwanto, pemerintah segera meresmikan RT dan RW di wilayah Tanah Merah, agar bisa segera menerbitkan dokumen kependudukan yang sah. (lin)
()