Guru Cabul terancam hukuman 15 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Sopiandi alias Bari, guru SD Larangan 3, Kota Tangerang yang tertangkap tangan tengah berbuat mesum dengan siswi kelas 2 SMP, kini diancam hukuman 15 tahun penjara.
Prilaku tak terpuji dilakukan oleh seorang guru, Sopiandi digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kelas SD Larangan, Kota Tangerang. warga sempat menghajar guru cabul tersebut sebelum di bawa ke Polres Tanggerang
Sopiandi terancam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 32/2002 tentang perlindungan anak. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Miarsih saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
"Saat ini keduanya tengah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Saat diperiksa keduanya mengaku melakukan hubungan atas dasar suka sama suka," kata Miarsih di kantornya, (17/1/2012).
Kendati demikian, kata Miarsih, Sopiandi tetap akan diproses secara hukum. Perbuatan Supiandi dianggap melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. (wbs)
Prilaku tak terpuji dilakukan oleh seorang guru, Sopiandi digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kelas SD Larangan, Kota Tangerang. warga sempat menghajar guru cabul tersebut sebelum di bawa ke Polres Tanggerang
Sopiandi terancam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 32/2002 tentang perlindungan anak. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Miarsih saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
"Saat ini keduanya tengah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Saat diperiksa keduanya mengaku melakukan hubungan atas dasar suka sama suka," kata Miarsih di kantornya, (17/1/2012).
Kendati demikian, kata Miarsih, Sopiandi tetap akan diproses secara hukum. Perbuatan Supiandi dianggap melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. (wbs)
()