Perda Miras dicabut, Satpol PP tetap gelar razia

Selasa, 17 Januari 2012 - 19:45 WIB
Perda Miras dicabut, Satpol PP tetap gelar razia
Perda Miras dicabut, Satpol PP tetap gelar razia
A A A
Sindonews.com - Isu pencabutan Perda Miras di beberapa wilayah di Indonesia oleh Mendagri, tidak digubris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Satpol PP tetap melakukan penegakan perda yang "katanya" dicabut ini.

Kasat Pol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan tembusan fisik terkait isu pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras di Kota Tangerang.

"Itu baru isu dan kami belum mendapatkan tembusannya, sehingga kami tetap melakukan penegakan perda ini. Kami terus melakukan penertiban. Kemarin, saja berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa lokasi," kata Irman di Tangerang, Selasa (17/1/12).

Saat ini, kata dia, pihaknya makin mengetatkan penegakan perda kontroversial ini. Pasalnya, isu yang mulai berkembang di masyarakat terkait pencabutan perda ini membuat masyarakat mulai memberanikan diri menjual bebas miras.

Wilayah perbatasan seperti Jakarta dan Tangsel menjadi fokus utama perhatian, karena wilayah ini dianggap rentan peredaran miras. "Salah pemahaman bahwa Perda Miras Kota Tangerang dicabut membuat para penjual mulai bermunculan. Tapi, kami konsisten bahwa perda ini tetap ditegakkan," ucapnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.140)