Pemilik kendaraan wajib balik nama STNK

Selasa, 17 Januari 2012 - 10:14 WIB
Pemilik kendaraan wajib balik nama STNK
Pemilik kendaraan wajib balik nama STNK
A A A
Sindonews.com - Para pemilik kendaraan diimbau segera mengubah Surat Tandar Nomor Kendaraan (STNK) jika masih tercantum nama pemilik orang lain atau sebelumnya, biasa disebut balik nama. Jika kendaraan tersebut terkena tilang elektronik, maka surat tilang itu akan sampai pada pemilik kendaraan tangan pertama.

Jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. "Kalau pengendara menolak, maka kami akan menyertakan bukti foto pelanggaran dan akan kami blokir," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono di kantornya, Selasa (17/1/2012).

Dia juga menyampaikan, dalam melakukan tilang pihaknya juga akan mencoba dengan sistem elektronik. Sistem ini sudah diterapkan di beberapa jalan Jakarta. Namun, penerapan ini diakui belum dilakukan secara maksimal. Penerapan sistem diharapkan bisa meningkatkan penindakan bagi para pengguna kendaraan yang sering melanggar.

“Kami akan terapkan tilang elektronik pada tahun ini, saat ini kami tengah memaksimalkan kerja alat tersebut. Meski baru di satu kawasan, ke depan akan dipasang di jalur 3 in 1 lainnya," tukasnya.

Tapi, pihaknya belum bisa memastikan kapan penindakan itu diefektifkan. Apabila ada pengendara yang melanggar lalu lintas, kendaraannya akan langsung termonitor dan dikirim ke Traffic Management Centre (TMC) untuk dilanjutkan dengan pembuatan surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak menggubrisnya maka kami akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK)," jelasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4409 seconds (0.1#10.140)