Banyak surat kendaraan hanya berupa fotokopi

Selasa, 17 Januari 2012 - 09:01 WIB
Banyak surat kendaraan hanya berupa fotokopi
Banyak surat kendaraan hanya berupa fotokopi
A A A
Sindonews.com– Bajaj yang tidak layak beroperasi, kemarin, dirazia serentak di lima wilayah di Jakarta. Puluhan bajaj dikandangkan, sementara ratusan lainnya ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, razia ini dilakukan karena banyak bajaj yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Bahkan, ada suratnya yang hanya fotokopi. Diduga itu palsu atau diduplikasi.

Surat yang diduga palsu kebanyakan seperti STNK, surat izin pelat nomor, dan ada juga buku kirnya dobel. ”Sudah dilaksanakan, dan ada beberapa bajaj yang kami kandangkan,” kata Udar Pristono Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.

Pristono melanjutkan, untuk kelaikan jalan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mulai kondisi rem,lampu,bodi, hingga emisi kendaraan. Jumlah bajaj di Jakarta saat ini sekitar 28.000 bajaj, 14.000 di antaranya diduga ilegal.

Razia ini juga tak membedakan bajaj berbahan bakar bensin atau berbahan bakar gas (BBG), semuanya dirazia. Sanksi yang diberikan mulai dari distop operasinya bila ditemukan suratnya mati.

”Seandainya tidak laik jalan dan memalsukan surat ini bisa dibesituakan,”lanjutnya. Untuk razia di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, petugas berhasil menjaring 40 bajaj.Dari jumlah itu,hanya 12 bajaj yang dikandangkan karena surat-surat kendaraannya sudah tidak berlaku lagi.

Bahkan, ada juga di antara bajaj tersebut tidak memiliki surat resmi. Kasi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro mengatakan, razia dilakukan karena saat ini banyak beredar bajaj bodong alias tak memiliki surat-surat kendaraan.

”Seluruh bajaj yang terjaring ini surat-suratnya mati. Bahkan, bajaj tersebut tidak layak beroperasi lantaran tak pernah mengikuti uji kir. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan penumpang,” ujarnya.

Bajaj bodong dan yang surat-suratnya mati langsung dikandangkan ke gudang Cakung selama sebulan. Jika pemiliknya dapat menunjukkan surat-surat resmi, bajaj tersebut bisa dikembalikan.

Sebaliknya jika tak mampu menunjukkan surat-surat, bajaj tersebut dimusnahkan. Di Jakarta Utara, operasi digelar di empat titik, yaitu di depan Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia (MoI),depan Pasar Mandiri, dan sepanjang Jalan Boulevard Raya dan Kelapa Gading.

Dari razia itu, petugas berhasil menjaring 18 bajaj. Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Nirwan menjelaskan, pihaknya memberikan waktu sebulan kepada pemilik bajaj untuk segera melengkapi suratsurat tersebut. ”Kita mengerahkan 15 orang personel dari Sudin Perhubungan Jakarta Utara, ”ungkapnya.

Menurutnya, jumlah bajaj yang memiliki izin usaha di Jakarta Utara hanya 300 unit. Setiap enam bulan sekali bajaj harus diperpanjang suratnya. ”Kecamatan Pademangan merupakan daerah yang banyak beroperasi bajaj,”tuturnya. Di Jakarta Selatan ada sekitar 27 bajaj ditilang dan lima unit dikandangkan dalam razia yang digelar di ruas Jalan Melawai Raya.

Petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bekerja sama dengan petugas Garnisun dan kepolisian setempat menertibkan bajaj yang melintas dan ngetem di daerah tersebut.Petugas gabungan juga menggelar razia di sekitar Pasar Santa dan Blok M.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Selatan AB Nahor mengatakan, sebanyak 27 bajaj ditilang karena mereka berhenti dan mangkal di lajur sepeda dan tempat parkir.

Adapun lima yang dikandangkan merupakan bajaj yang izin usaha dan operasinya sudah tidak berlaku. Namun, berdasarkan razia yang digelarnya itu tidak didapati bajaj bodong.

”Ada yang izin usahanya sudah tidak berlaku, ada yang izin operasinya saja yang sudah kedaluwarsa. Bahkan tadi ada bajaj yang izin usaha dan izin operasinya habis dari setahun yang lalu,” ujarnya.

Bajaj yang dikandangkan tersebut langsung dibawa ke kantor Sudin Perhubungan di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Bajaj yang dikandangkan tersebut dihentikan izin operasionalnya selama dua bulan terhitung sejak razia.

”Nanti sambil diberhentikan izin operasinya, kitamenunggukebijakan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,”tegasnya. Dia menegaskan, dari puluhan yang ditertibkan tersebut, mayoritas merupakan bajaj lama yang berwarna oranye. Berdasarkan data Sudin Perhubungan, terdaftar 3.567 bajaj di Jakarta Selatan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4731 seconds (0.1#10.140)