Eksploitasi tubuh, KPI tegur acara TV KKN
A
A
A
Sindonews.com - Aksi menggoyangkan dada Nikita Mirzani di program "Kakek-Kakek Narsis" (KKN) berujung pada teguran kepada stasiun TV TransTV bernomor 04/K/KPI/01/12 dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Deskripsi pelanggaran pada tanggal 26 Desember 2011 pukul 23.39 WIB menayangkan adegan model perempuan (Nikita Mirzani) yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh bagian dada secara vulgar. Selain itu, pada program tersebut juga ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha. Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta Pasal 17 huruf a.
"Pada tanggal 26 Desember 2011 pukul 23.39 WIB menayangkan adegan model perempuan (Nikita Mirzani) yang mengeksploitasi tubuh bagian dada, dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh bagian dada secara vulgar. Selain itu, pada program tersebut juga ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha," tulis KPI dalam situs resminya.
Teguran ini merupakan surat teguran yang kedua bagi program KKN. Sebelumnya, KPI melayangkan teguran pertama pada 9 November 2011. Namun, karena tak ada perubahan, KPI kembali melayangkan teguran pada 9 Januari 2012.
Dalam surat teguran bernomor 04/K/KPI/01/12, program KKN episode Alat Kontrasepsi dianggap melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta Pasal 17 huruf a.
"Memang itu tayangan khusus orang dewasa, tapi tidak bebas juga menayangkan hal yang membicarakan seks dan mengekploitasi tubuh. Apalagi setelah teguran pertama, kami lihat tida ada juga perubahan," kata wakil ketua KPI, Nina Mutmaninnah, Senin (16/1/2012) (wbs)
Deskripsi pelanggaran pada tanggal 26 Desember 2011 pukul 23.39 WIB menayangkan adegan model perempuan (Nikita Mirzani) yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh bagian dada secara vulgar. Selain itu, pada program tersebut juga ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha. Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta Pasal 17 huruf a.
"Pada tanggal 26 Desember 2011 pukul 23.39 WIB menayangkan adegan model perempuan (Nikita Mirzani) yang mengeksploitasi tubuh bagian dada, dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh bagian dada secara vulgar. Selain itu, pada program tersebut juga ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha," tulis KPI dalam situs resminya.
Teguran ini merupakan surat teguran yang kedua bagi program KKN. Sebelumnya, KPI melayangkan teguran pertama pada 9 November 2011. Namun, karena tak ada perubahan, KPI kembali melayangkan teguran pada 9 Januari 2012.
Dalam surat teguran bernomor 04/K/KPI/01/12, program KKN episode Alat Kontrasepsi dianggap melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta Pasal 17 huruf a.
"Memang itu tayangan khusus orang dewasa, tapi tidak bebas juga menayangkan hal yang membicarakan seks dan mengekploitasi tubuh. Apalagi setelah teguran pertama, kami lihat tida ada juga perubahan," kata wakil ketua KPI, Nina Mutmaninnah, Senin (16/1/2012) (wbs)
()