Polda bantah isu semprot cat penerobos busway

Senin, 16 Januari 2012 - 15:02 WIB
Polda bantah isu semprot...
Polda bantah isu semprot cat penerobos busway
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menyangkal peraturan mengenai pemakaian cat semprot yang akan digunakan petugas terhadap kendaraan yang berusaha menerobos jalur bus TransJakarta. Polda Metro Jaya menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Polri.

Kepala Bidang (kabid) Humas Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penerapan peraturan tersebut tidak akan dilakukan karena menyalahi aturan hukum yang berlaku. "Saya informasikan tentang akan dilakukan penindakan dengan cara menyemprotkan cat ke kendaraan yang melanggar masuk busway adalah tidak benar," tegas Rikwanto di Jakarta, Senin (16/1/2012).

Dia melanjutkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, di samping sebagai aparat penegak hukum, juga sebagai pemelihara Kamtibmas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

"Soal cat semprot tidak ada. Itu bisa dikatakan isu, karena sumbernya juga tidak jelas," bantah dia.

Menurut Rikwanto, penindakan terhadap penerobosan kendaraan ke jalur TransJakarta tersebut masih perlu dasar hukum yang kuat. Isu penerobos busway disemprot cat jika dianalisa sudah tentu sangat bertentangan dengan amanah undang-undang.

"Kalau dilakukan seperti itu memerlukan dasar hukum yang kuat. Hal tersebut bisa dikategorikan merusak keindahan dari kendaraan dan orang bisa mengajukan ketidaksukaannya," terang Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kepolisian sampai saat ini belum menerima laporan akan penindakan tersebut. Menurutnya, segala peraturan mengenai penindakan di lapangan harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi persoalan di lapangan.

"Setiap peraturan harus disosialisasikan, dirapatkan dulu, karena itu menyangkut penindakan. Dasar hukumnya juga harus kuat. Sanksi harus punya legitimasi dan dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi komplain di lapangan," tambahnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)