Hasyim Muzadi tolak pencabutan Perda Miras
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah soal Minuman Keras (Perda Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, Perda Miras tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU.
Kalaupun ada, lanjutnya, adalah karena didasari perbedaan kepentingan para industriawan miras.
“Tidak usah dicabut, kan sudah jelas tidak bertentangan dengan Undang-undang. Kenapa yang tembakau dikejar-kejar, sedangkan miras yang sudah jelas-jelas membahayakan malah mau dicabut,” tuturnya kepada wartawan di kediamannya di Beji, Depok, (15/1/2012).
Hasyim melanjutkan, meskipun untuk tujuan pembatasan peredaran, dia tidak setuju dengan adanya peraturan pembatasan. Pasalnya, dengan adanya pelarangan peredaran miras saja, masyarakat masih bisa mendapatkan miras dengan mudah atau beredar luas.
“Sudah ada peraturan dilarang beredar saja, miras sudah beredar luas bagaimana kalau tidak di larang,” paparnya.
Sementara itu, menanggapi sikap Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan protes keras di kantor Kemendagri dengan melakukan perusakan secara tegas dia tidak sependapat. “Pokoknya setiap yang melakukan pengerusakan dan kekerasan saya tidak setuju. Kenapa sih harus memakai perusakan kalau masih bisa dengan jalan yang baik,” tegasnya. (wbs)
Menurutnya, Perda Miras tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU.
Kalaupun ada, lanjutnya, adalah karena didasari perbedaan kepentingan para industriawan miras.
“Tidak usah dicabut, kan sudah jelas tidak bertentangan dengan Undang-undang. Kenapa yang tembakau dikejar-kejar, sedangkan miras yang sudah jelas-jelas membahayakan malah mau dicabut,” tuturnya kepada wartawan di kediamannya di Beji, Depok, (15/1/2012).
Hasyim melanjutkan, meskipun untuk tujuan pembatasan peredaran, dia tidak setuju dengan adanya peraturan pembatasan. Pasalnya, dengan adanya pelarangan peredaran miras saja, masyarakat masih bisa mendapatkan miras dengan mudah atau beredar luas.
“Sudah ada peraturan dilarang beredar saja, miras sudah beredar luas bagaimana kalau tidak di larang,” paparnya.
Sementara itu, menanggapi sikap Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan protes keras di kantor Kemendagri dengan melakukan perusakan secara tegas dia tidak sependapat. “Pokoknya setiap yang melakukan pengerusakan dan kekerasan saya tidak setuju. Kenapa sih harus memakai perusakan kalau masih bisa dengan jalan yang baik,” tegasnya. (wbs)
()