Polisi harus tarik senjata api ilegal masyarakat

Sabtu, 14 Januari 2012 - 10:08 WIB
Polisi harus tarik senjata api ilegal masyarakat
Polisi harus tarik senjata api ilegal masyarakat
A A A
Sindonews.com - Jumlah senjata api (senpi) ilegal yang dimiliki masyarakat jumlahnya mencapai ribuan. Data Indonesia Police Watch (IPW) menyebut ada sekira 8.000 pucuk senpi ilegal beredar di Jakarta. Indikatornya, terlihat dari jumlah pemilik senpi yang tak memperpanjang izinnya lagi.

Direktur Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan temuan itu. Menurutnya, jika dilihat dari data, terdapat 17 ribu pucuk senpi di berbagai kota di Indonesia yang beredar tanpa izin. Sedangkan untuk di wilayah Jakarta sendiri, sebanyak delapan ribu.

"Senjata itu awalnya legal, namun sejak 2005 tidak boleh diperpanjang sehingga menjadi senpi ilegal," kata Neta seperti dikutip okezone, Sabtu (14/1/2012).

Dijelaskan Neta, paska kerusuhan 1998, pihak kepolisian memberikan izin kepemilikan senpi kepada banyak bankir, pengusaha dan profesi lainnya untuk menjaga keselamatan.

Kemudian tahun 2005, dikeluarkan izin pencabutan kepemilikan senpi itu. Namun banyak pemilik yang tidak mengembalian ke pihak kepolisian. Itu artinya, masih banyak ribuan orang yang masih menyimpan senpi tanpa izin.

Selain itu, senpi-senpi itu disinyalir juga berasal dari daerah-daerah konflik seperti Aceh, Papua, Maluku, Poso bahkan purnawirawan yang tak mengembalikan begitu pensiun.

Seharusnya, kata Neta, polisi segara melakukan razia. Sayangnya yang dilakukan polisi selama ini hanya mengimbau agar pemilik itu mengembalikan senpi tersebut.

"Karena untuk mendapatkan senjata itu harus bayar mahal, jadi kebanyakan pemilik tidak mau mengembalikan begitu saja," ujar Neta. Oleh karenanya, kepolisian harus tegas melakukan upaya paksa agar para pemilik senpi mau mengembalikan.

"Datangi ke rumah, terus menerus merazia senjata api, terutama di Jakarta, yang banyak senjata. Dilakukan secara tegas jangan angin-anginan saja," tegas Neta.
Memiliki senpi ilegal itu bisa dikenakan undang-undang darurat, sanksinya di atas lima tahun penjara.

Neta mengingatkan, dengan banyaknya senpi ilegal menjadi faktor penyebab maraknya aksi kejahatan. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5027 seconds (0.1#10.140)