Pencabutan Perda Miras sulut kerusuhan

Kamis, 12 Januari 2012 - 14:12 WIB
Pencabutan Perda Miras...
Pencabutan Perda Miras sulut kerusuhan
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Mathla'ul Anwar KH Ahmad Sadeli Karim menyesalkan langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menghentikan sementara Peraturan Daerah (Perda) Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras). Penghentian pemberlakuan perda itu dinilai dapat menjadi pemicu kerusuhan.

"Kami khawatir moral bangsa ini akan semakin rusak dengan dicabutnya Perda Miras oleh Mendagri. Kami mendesak Mendagri segera memberlakukan lagi perda itu," ujarnya saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (12/1/2012).

Ditambahkan, pencabutan aturan ini dapat menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat. Untuk mencegah hal itu terjadi, pihaknya bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya segera melayangkan surat keberatan kepada Mendagri dan Presiden.

"Kalau Perda Miras itu benar-benar dicabut, kami bersama ormas Islam lainnya akan mengirim surat keberatan ke Mendagri dan Presiden. Dengan dihentikannya perda itu, peredaran miras akan semakin pesat dan dapat berakibat pada rusaknya generasi bangsa," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang KH Baejuri. "Kami akan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perda ini. Menurut kami, perda tersebut sangat bermanfaat dalam menekan penyakit masyarakat terutama minuman keras. Apalagi dalam perda ini jelas membantu pesantren dalam misi dakwahnya, maka tak layak untuk dicabut," terangnya.

Seperti diketahui, Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda No 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda No 11 tahun 2010 di Kota Bandung tentang larangan peredaran minuman keras. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0528 seconds (0.1#10.140)