Cabut Perda Miras, Mendagri dikecam ulama Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Kabar pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai banyak protes dari masyarakat.
Setelah sebelumnya Ormas Islam se-Kota Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat memberikan dukungan pada Pemkot Tangerang terkait Perda ini, kali ini, seluruh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) se-Kota Tangerang melayangkan penolakannya atas pencabutan Perda itu.
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang KH Baejuri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kemendagri yang begitu saja mencabut Perda 7 Tahun 2005.
"Kami akan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Perda ini, karena menurut kami Perda ini sangat bermanfaat dalam menekan penyakit masyarakat dalam hal minuman keras, apalagi dalam Perda ini jelas membantu pesantren dalam misi dakwahnya, maka tak layak untuk dicabut" katanya di Tangerang, Rabu (11/1/2012).
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine menyebutkan, dengan dicabutnya Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan minuman berakohol oleh Kementerian Dalam Negeri, dikhawatirkan angka kriminilitas di Tangerang meningkat.
"Dengan dicabutnya Perda ini, maka diperkirakan angka kriminalitas akan meningkat. Karena masyarakat dapat membeli bebas minuman keras, dan efeknya yang khawatirkan, pencurian, perampokan dan kriminal lain pasti meningkat," jelasnya.
Herry juga menyayangkan pencabutan Perda ini oleh Kemendagri, adalah dengan adanya Perda tersebut jelas diatur pengedaran dan penjualan miras. "Efek dicabutnya Perda itu adalah kerawanan sosial," ucap politisi dari Partai Demokrat itu. (san)
Setelah sebelumnya Ormas Islam se-Kota Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat memberikan dukungan pada Pemkot Tangerang terkait Perda ini, kali ini, seluruh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) se-Kota Tangerang melayangkan penolakannya atas pencabutan Perda itu.
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang KH Baejuri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kemendagri yang begitu saja mencabut Perda 7 Tahun 2005.
"Kami akan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Perda ini, karena menurut kami Perda ini sangat bermanfaat dalam menekan penyakit masyarakat dalam hal minuman keras, apalagi dalam Perda ini jelas membantu pesantren dalam misi dakwahnya, maka tak layak untuk dicabut" katanya di Tangerang, Rabu (11/1/2012).
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine menyebutkan, dengan dicabutnya Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan minuman berakohol oleh Kementerian Dalam Negeri, dikhawatirkan angka kriminilitas di Tangerang meningkat.
"Dengan dicabutnya Perda ini, maka diperkirakan angka kriminalitas akan meningkat. Karena masyarakat dapat membeli bebas minuman keras, dan efeknya yang khawatirkan, pencurian, perampokan dan kriminal lain pasti meningkat," jelasnya.
Herry juga menyayangkan pencabutan Perda ini oleh Kemendagri, adalah dengan adanya Perda tersebut jelas diatur pengedaran dan penjualan miras. "Efek dicabutnya Perda itu adalah kerawanan sosial," ucap politisi dari Partai Demokrat itu. (san)
()