Perda Miras dicabut, masyarakat protes
A
A
A
Sindonews.com - Kabar pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai banyak protes dari masyarakat.
Setelah sebelumnya Ormas Islam se-Kota Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat memberikan dukungan pada Pemkot Tangerang terkait perda tersebut, kali ini seluruh pimpinan pondok pesantren (ponpes) se Kota Tangerang pun melayangkan penolakannya atas pencabutan aturan ini.
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang KH Baejuri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kemendagri yang begitu saja mencabut Perda No. 7 Tahun 2005.
“Kami akan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait perda ini. Menurut kami perda ini sangat bermanfaat menekan penyakit masyarakat dalam hal minuman keras. Apalagi dalam perda ini jelas membantu pesantren dalam misi dakwahnya, maka tak layak untuk dicabut," kata Baejuri, Rabu (11/1/2012).
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine menyebutkan, dengan dicabutnya Perda No. 7 Tahun 2005 dikhawatirkan angka kriminilitas akan kembali meningkat.
“Dengan dicabutnya perda ini, masyarakat dapat membeli bebas minuman keras, dan efeknya yang khawatirkan pencurian, perampokan, dan kriminal lain pasti meningkat," jelas Herry.
Dia juga menyayangkan pencabutan perda ini oleh Kemendagri, padahal dalam peraturan ini jelas diatur peredaran dan penjualan miras. “Efek dicabutnya perda itu adalah kerawanan sosial," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Kata Herry, DPRD akan melayangkan permohonan uji materi kembali ke MK.
Setelah sebelumnya Ormas Islam se-Kota Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat memberikan dukungan pada Pemkot Tangerang terkait perda tersebut, kali ini seluruh pimpinan pondok pesantren (ponpes) se Kota Tangerang pun melayangkan penolakannya atas pencabutan aturan ini.
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang KH Baejuri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kemendagri yang begitu saja mencabut Perda No. 7 Tahun 2005.
“Kami akan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait perda ini. Menurut kami perda ini sangat bermanfaat menekan penyakit masyarakat dalam hal minuman keras. Apalagi dalam perda ini jelas membantu pesantren dalam misi dakwahnya, maka tak layak untuk dicabut," kata Baejuri, Rabu (11/1/2012).
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine menyebutkan, dengan dicabutnya Perda No. 7 Tahun 2005 dikhawatirkan angka kriminilitas akan kembali meningkat.
“Dengan dicabutnya perda ini, masyarakat dapat membeli bebas minuman keras, dan efeknya yang khawatirkan pencurian, perampokan, dan kriminal lain pasti meningkat," jelas Herry.
Dia juga menyayangkan pencabutan perda ini oleh Kemendagri, padahal dalam peraturan ini jelas diatur peredaran dan penjualan miras. “Efek dicabutnya perda itu adalah kerawanan sosial," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Kata Herry, DPRD akan melayangkan permohonan uji materi kembali ke MK.
()