Cabut Perda Miras, Mendagri dorong meluasnya kriminalitas
A
A
A
Sindonews.com - Dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman keras (Miras) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mendapatkan kecaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Mendagri. "Kalau benar, ini sesuatu yang ironis. Karena banyak kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat selalu ada kaitannya atau dipicu oleh minuman keras," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (10/1/2012).
Ketika satu daerah membuat Perda Miras, tambah Jazuli, memiliki spirit untuk menjaga kebaikan moral masyarakat khususnya anak-anak. "Minuman keras jelas madhorotnya, tidak ada manfaatnya. Sehingga ketika satu daerah membuat Perda pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut," tambahnya.
Mendagri, menurut Jazuli, seharusnya memperhatikan semangat dan kearifan lokal masyarakat tersebut sehingga dalam evaluasinya terhadap sejumlah Perda Miras dapat lebih jernih dan konstruktif.
"Apalagi Perda ini termasuk sensitif di tengah-tengah masyarakat kita yang agamis. Hampir seluruh masyarakat dipastikan mendukung perda semacam ini karena dampaknya bagi perbaikan masyarakat. Sehingga seharusnya Mendagri berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan evaluasi," terangnya.
Seperti diketahui, Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda No 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda No 11 tahun 2010 di Kota Bandung.
"Lalu apa alasan Mendagri menertibkan dan membatalkan perda-perda tersebut? Mendagri harus menjelaskan sebaik-baiknya untuk menjernihkan permasalahannya agar isu ini tidak berkembang menjadi kontraproduktif seolah-olah pemerintah mendukung peredaran miras di tengah-tengah masyarakat," jelasnya. (san)
Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Mendagri. "Kalau benar, ini sesuatu yang ironis. Karena banyak kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat selalu ada kaitannya atau dipicu oleh minuman keras," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (10/1/2012).
Ketika satu daerah membuat Perda Miras, tambah Jazuli, memiliki spirit untuk menjaga kebaikan moral masyarakat khususnya anak-anak. "Minuman keras jelas madhorotnya, tidak ada manfaatnya. Sehingga ketika satu daerah membuat Perda pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut," tambahnya.
Mendagri, menurut Jazuli, seharusnya memperhatikan semangat dan kearifan lokal masyarakat tersebut sehingga dalam evaluasinya terhadap sejumlah Perda Miras dapat lebih jernih dan konstruktif.
"Apalagi Perda ini termasuk sensitif di tengah-tengah masyarakat kita yang agamis. Hampir seluruh masyarakat dipastikan mendukung perda semacam ini karena dampaknya bagi perbaikan masyarakat. Sehingga seharusnya Mendagri berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan evaluasi," terangnya.
Seperti diketahui, Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda No 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda No 11 tahun 2010 di Kota Bandung.
"Lalu apa alasan Mendagri menertibkan dan membatalkan perda-perda tersebut? Mendagri harus menjelaskan sebaik-baiknya untuk menjernihkan permasalahannya agar isu ini tidak berkembang menjadi kontraproduktif seolah-olah pemerintah mendukung peredaran miras di tengah-tengah masyarakat," jelasnya. (san)
()