Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer

Selasa, 10 Januari 2012 - 19:18 WIB
Mendagri perbolehkan...
Mendagri perbolehkan masyarakat minum beer
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Tangerang, sepertinya tidak berlaku untuk jenis miras golongan A seperti beer. Hal itu dapat berarti masyarakat boleh mengkonsumsi beer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan.

Untuk itu, dibutuhkan perubahan Perda larangan Miras oleh Pemda. Hal itu pun sudah disampaikan oleh Mendagri selambat-lambatnya 15 hari. "Jadi perda larangan Miras itu dihentikan sementara pelaksanaannya," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Ditambahkan dia, Mendagri bukan menolak atau tidak setuju dengan Perda yang menurutnya sangat bagus untuk moralitas masyarakat. Namun, pihaknya menilai masih ada kekurangan dalam Perda itu yang harus dilakukan penyesuaian.

"Kami hanya sebatas mengingatkan untuk dilakukannya langkah penyesuaian oleh Pemda. Sebab, masalah ini menyangkut kewenangan pemerintah pusat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Miras di Kota Tangerang. Langkah Mendagri yang dinilai anti dengan perubahan moral masyarakat itu menuai kecaman keras.

Namun hal itu dibantah Kapuspen Kemendagri hari ini. Menurutnya, ada pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana dengan cara menyebarkan kesalahpahaman itu kepada masyarakat. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0570 seconds (0.1#10.140)