Penyaluran dana BOS masih lamban

Selasa, 10 Januari 2012 - 08:59 WIB
Penyaluran dana BOS...
Penyaluran dana BOS masih lamban
A A A
Sindonews.com - Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan I/2012 tergolong lamban. Pasalnya, baru lima provinsi yang sudah menyalurkan dana untuk operasional siswa tersebut.

Untuk mengatasi kelambanan lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerjunkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud untuk mengawal penyaluran dana BOS tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, lima provinsi yang sudah menyalurkan BOS adalah DI Yogyakarta yang sudah menyalurkan pada 4 Januari 2012 dengan dana Rp4 miliar dari total BOS 2012 yang diterima Rp263 miliar.

Kemudian,Jambi pada 6 Januari 2012 sudah mencairkan Rp81 miliar dari total BOS Rp324 miliar, di hari yang sama Sumatera Barat mentransfer Rp135 miliar dari total Rp540 miliar. Sementara kemarin (9/1) Jawa Barat berhasil menurunkan Rp994 miliar dari total BOS Rp3,9 triliun, dan Jawa Tengah Rp673 miliar dari total Rp2,6 triliun.

Sementara 28 provinsi akan terus diintervensi proses pencairannya, sehingga tidak sampai melewati batas akhir 16 Januari 2012. Nuh menyatakan, Itjen Kemendikbud akan diturunkan untuk memastikan agar pada pencairan triwulan I, yakni 9 –16 Januari, uang BOS sudah masuk sekolah.

“Karena tahun ini adalah tahun pembuktian bahwa mekanisme penyaluran BOS harus bagus dari tahun sebelumnya. Kalau tidak, habis kita,” tegas Nuh di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan, lima provinsi yang telah menyalurkan itu sebenarnya sudah baik dibandingkan 2010 dan 2011 lalu. Pada triwulan I/2012 ini sudah 34 persen yang sudah menyalurkan, sedangkan dibandingkan pada 2010 di mana perolehan yang sama baru diraih pada bulan kedua minggu pertama dan di tahun 2011 di bulan ketiga minggu kedua.

Nuh pun meyakini, pencairan triwulan I akan lancar karena 480 kabupaten/kota (95 persen) sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH). Dalam NPH itu, tercantum nomor rekening sekolah, sehingga provinsi bisa langsung melakukan transfer. Provinsi yang belum menandatangani seluruh NPH, seperti Papua dan Papua Barat.

“Di kedua lokasi ini sulit dijangkau. Namun, tim dari provinsi akan menjemputnya sehingga bisa segera ditandatangani. Sedangkan di Papua Barat, tim kemarin (9/1/2012) baru akan bergerak ke semua kabupaten/ kota. Mudah-mudahan tradisi macet saat penyaluran bisa segera diselesaikan pada minggu-minggu ini,” tegasnya.

Mendikbud menyatakan, provinsi yang sudah menyalurkan dana BOS tepat waktu akan diberikan penghargaan, seperti anggaran perbaikan rehabilitasi sekolah atau pembangunan ruang kelas baru akan diperbanyak.

Sedangkan bagi daerah yang juga belum selesai menyalurkan dana BOS anggaran 2011, maka tidak ada kata hangus, melainkan akhir Januari ini harus segera rampung penyalurannya. Karena itu, ujarnya, Itjen Kemendikbud juga akan memastikan apakah seluruh anggaran 2011 sudah disalurkan meski telat pada 2012 ini.

Nuh mengatakan, pemerintah daerah seharusnya sigap menyalurkan dana tersebut karena hak para peserta didik. Itjen, jelasnya, juga akan memeriksa penyebab keterlambatan.

Jika memang ada unsur pelanggaran pidana maka akan diusut secara tuntas. “Pemberi dan penerima akan kami kenakan sanksi. Karena jika tidak ditindak, percuma saja dana BOS kami naikkan hingga 40[ersen,” tegas Nuh.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, penyaluran dana BOS yang kerap berubah di mana pada 2010 tanpa melibatkan pemerintah daerah, lalu 2011 berganti ke kabupaten/kota, dan 2012 ini dikembalikan lagi mekanismenya mirip 2010, menunjukkan gejala anomali pendidikan yang sangat meresahkan. “Program-program disinyalir disusun tidak substansial dan tidak berbasis mutu,” tegas Sulistiyo.

Anggota Komisi X DPR Rohmani berpendapat, keterlambatan penyaluran BOS seharusnya tidak terjadi lagi bila pemerintah tegas menerapkan peraturan, terutama tata kelola penggunaan BOS.

Selama ini, kata Rohmani, peraturan masih belum ditegakkan. Karena itu, pemerintah pusat harus konsisten menegakkan peraturan bagi sekolah atau daerah yang melanggar tata cara penggunaan dana BOS. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7625 seconds (0.1#10.140)